Pasar Muamalah

Prestasi Moncer Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Kini Ditangkap, Transaksi Gunakan Uang Dinar

Ternyata Zaim Saidi memiliki pendidikan moncer.  Zaim Saidi merupakan alumnus IPB dan mendapatkan beasiswa S-2 di Australia.

Editor: Rahimin
(tangkapan layar)
Seorang penjual dan pembeli sedang transaksi di Pasar Muamalah di Depok yang didirikan oleh sosok Zaim Saidi. Prestasi Moncer Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Kini Ditangkap, Transaksi Gunakan Uang Dinar 

Prestasi Moncer Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Kini Ditangkap, Transaksi Gunakan Uang Dinar

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi pendiri Pasar Muamalah, Depok.

Zaim Saidi ditangkap karena Pasar Muamalah yang didirikanya transaksi  menggunakan uang dinar dan dirham.

Ternyata Zaim Saidi memiliki pendidikan moncer.  Zaim Saidi merupakan alumnus IPB dan mendapatkan beasiswa S-2 di Australia.

Pasar Muamalah yang didirikan Zaim Saidi berlokasi di berlokasi di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.

Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Ditangkap Polisi, Dapat Beasiswa ke Australia

3 Artis Ini Disebut Ivan Gunawan Harus Intropeksi Gaya Busananya: Iis Dahlia Paling Hancur!

China Kalang Kabut Pentagon Kirim 4 Pesawat Pembom Nuklir ke Pulau Guam, China Mendadak Jadi Begini

Akibatnya, Zaim Saidi ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (2/2/2021).

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan menjelaskan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar yang berbentuk ruko itu buka mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Barang-barang yang diperjualbelikan pun beragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Zaim dikenakan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan setiap transaksi di Indonesia menggunakan mata uang Rupiah.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021).

Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram.
Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram. (tribunnews)

"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," ujar Ramadhan dilansir via Kompas.com Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Tempuh Pendidikan hingga ke Luar Negeri

Menurut Ramadhan, Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar muamalah yang berbentuk ruko tersebut.

Ia juga bertindak sebagai pengelola "wakala induk", yakni tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di pasar tersebut.

Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.

Biodata Lengkap Zaim Saidi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved