Mengapa Zaim Saidi Ditangkap Polisi? Terungkap Fakta-fakta yang Belum Anda Ketahui
Keberadaan Pasar Muamalah di Depok diperbincangkan. Transaksi di sana bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.
TRIBUNJAMBI.COM - Prof Zaim Saidi ditangkap polisi lantaran transaksi jual beli di Pasar Muamalah.
Sebenarnya apa persoalan Zaim Saidi ditangkap?
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi, pada Selasa (2/2/2021).
Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.
Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.
Berikut Fakta-fakta terkait Zaim Saidi:
1. Pasar Muamalah Tidak Memiliki Izin Resmi
• Pendiri Pasar Muamalah Terancam Penjara 15 Tahun Penjara, Diancam Pasal Berlapis
Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan meyebutkan, pasar yang didirikan oleh Zaim itu tidak pernah mengajukan izin operasional secara resmi kepada pemerintah.
Aparat pemerintah pun sudah menelusuri informasi praktik jual beli menggunakan koin dinar dan dirham di pasar tersebut.
"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan dilansir oleh Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Pasar Muamalah diketahui bukan baru buka tahun ini.
Apabila dilacak dari riwayat digitalnya, pemberitaan dan publikasi tentang Pasar Muamalah sudah ada sejak tahun 2016.
Zackky menjelaskan, pasar Muamalah beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.
Pasar yang berbentuk ruko itu buka mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Barang-barang yang diperjualbelikan pun beragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
2. Zaim Saidi menjadi Tersangka
• Sangar! Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Terungkap Begini Cara Beraksi Komplotan
Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi sebagai tersangka.
Zaim ditangkap oleh Subunit 4 Bareskrim pada Selasa (2/2/2021) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, perkembangan kasus terkait penangkapan Zaim akan disampaikan kemudian
3. Pasal yang disangkakan pada Zaim Saidi
Dikutip Kompas.com Kamis (4/1/2021) Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan setiap transaksi di Indonesia menggunakan mata uang rupiah.
"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021).
Menurut Ramadhan, Zaim berperan sebagai inisiator dan bertindak sebagai pengelola "wakala induk", yakni tempat menukarkan rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di pasar tersebut.
Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.
4. Profil Zaim Saidi
Dikutip dari Surya.co.id Kamis (4/1/2021), Zaim Saidi lahir di Temanggung, Jawa Tengah, pada 21 November 1962.
Ia menikah dengan Dini Damayanti pada 1994.
Dari pernikahannya itu, keluarga Zaim dikaruniai lima orang anak.
• Makan hati dengan Rhoma Irama, Sumpah Serapah Inul Daratista 18 Tahun Lalu Jadi Kenyataan, Ada Apa?
Ia merupakan alumnus IPB University dari jurusan Teknologi Pangan dan Gizi dan lulus tahun 1986.
Kemudian, ia pernah kuliah magister di jurusan Public Affairs di Sydney University, Australia, pada 1996.
Studinya itu dibiayai oleh pemerintah Australia melalui Merdeka Fellowship.
Ia pernah bergabung dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).
Bahkan, ia mendirikan lembaga Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) pada 1997.
Lembaga itu aktif dalam kegiatan riset dan mengadvokasi kedermawanan sosial di Indonesia.
Di akun Twitter-Nya @ZaimSaidi ia menyebut sebagai Pengamat Kebijakan Publik PIRAC, pengguna Dirham & Dinar, pemilik http: //PustakaAdina.com, penulis buku serta aktif di Baitul Mal Nusantara.
5. Sempat Klarifikasi Soal Transaksi menggunakan koin dinar dan dirham
Setelah keberadaan pasar muamalah Depok disorot, Jumat (29/1/2021), Zaim Saidi sudah langsung memberikan klarifikasi.
Hal ini disampaikannya dalam sejumlah cuitan yang ditulisnya di akun Twitter miliknya yang diperkirakan diposting sejak Kamis (28/1/2021).
Menurut keterangannya, tidak ada aturan atau undang-undang yang dilanggar mengenai penggunaan koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi.
Bahkan ia menyebut anggota TNI dan Polri ikut memakai.
"Tentang dinar, dirham dan fulus lagi viral. Karena ketidakpahaman banyak orang. Silakan pelajari dan pahami. Tidak ada aturan atau undang-undang yang dilanggar. Makanya semua kalangan memakai. Termasuk anggota TNI maupun Polri" tulisnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa koin dinar dan dirham sebagai koin emas dan perak.
"Para penggeraknya secara resmi menyebut koin ini sebagai koin emas dan perak. Historisnya saja masih ada sebutan dinar dan dirham. Malah PT Antam dan Peruri yang menyebutnya sebagai Dinar dan Dirham,"
"Karena salahpaham, sebagian kedunguan, sebagian FITNAH. Sekarang viralnya hoax" lanjutnya.
Padahal, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 telah mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2015.
Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan.com Kamis (4/2/2021), yakni:
1. Transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
2. Perdagangan internasional
3. Pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
4. Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
5. Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
• MENOHOK! Sampai AHY Tak Berkutik, Eko: Pensiunan Mayor Mau Pimpin Dunia? Penjual Ayam Aja Kolonel!
6. Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap, Ini Fakta-Faktanya
Zaim Saidi Ambil Untung 2,5 Persen Tiap Penukaran Dirham dan Dinar
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.
"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dijelaskan Ahmad, Dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram. Sementara Dinar adalah koin emas seberat 4,24 gram atau emas 22 karat.
"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500 rupiah," jelasnya.
Ia menuturkan Dirham dan Dinar itu dipesan dari sejumlah tempat. Di antaanta PT Antam Kesultanan Bintang hingga pengrajin Pulo Mas Jakarta.
"Dinar dan Dirham tersebut dipesan dari PT Antam kesultanan bintang, kesultanan Cirebon, kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam.
Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam" jelas dia.
"Adapun dinar dan dirham yang digunakan sebagai menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penangkapan Zaim Saidi selaku pendiri pasar Muamalah Depok pada hari ini, Selasa (2/2/2021) malam. Kasus itu kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus itu dimulai saat informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya kasus jual-beli perdagangan menggunakan alat tukar selain mata uang rupiah yaitu Dinar dan Dirham di jalan tanah baru, pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik pun langsung menggelar penyelidikan. Selanjutnya pada Selasa (2/2/2021) kemarin, Polri menangkap Zaim Saidi.
"Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama ZS di kediamannya," kata Kombes Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Ahmad menuturkan Zaim Saidi berperan sebagai insiator dan penyedia lapak di Pasar Muamalah. Tak hanya itu, dia juga berperan sebagai pihak penyedia penukaran dinar atau dirham sebagai alat tukar jual-beli di pasar tersebut.
"ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai Wakalainduk yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di pasar muamalah tersebut," jelas dia.
Beroperasi Sejak 2014, Ingin Ikuti Zaman Nabi
Pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi yang ditangkap polisi karena dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah telah mengoperasikan pasarnya sejak tahun 2014. Dia bertujuan ingin mengikuti tradisi zaman nabi.
Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Hal itu diketahui usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memeriksa pelaku sebagai tersangka.
"Keberadaan pasar di jalan Tanah Baru Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali yaitu hari Minggu jam 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB," kata Kombes Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Ahmad menyampaikan pasar Muamalah itu diadakan di sebuah lahan milik Zaim Saidi. Dia merupakan pemimpin dari amirat nusantara yaitu komunitas masyarakat yang ingin berdagang sesuai dengan tradisi pasar di zaman nabi.
• Tutorial Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Pencairan Maksimal 18 Februari 2021
Dijelaskan Ahmad, mekanisme jual-beli di pasar itu menggunakan aturan seperti di zaman nabi. Termasuk menggunakan Dinar dan Dirham sebagai mata uang di dalam transaksi di pasar tersebut.
"ZS merupakan amir amirat nusantara dimana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," jelasnya.
Menurut Ahmad, total ada 10-15 pedagang yang menjajakan dagangannya di pasar tersebut. Barang yang dijual mulai dari sembako, minuman, makanan hingga pakaian.
"Jumlah pedagang di tempat tersebut antara 10 sampai 15 pedagang. Kemudian, barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Zaim Saidi Ambil Untung 2,5 Persen Setiap Penukaran Dirham dan Dinar
• Detik-detik Penjual Bandrek Mendadak Meninggal Usai Jadi Imam Salat Zuhur, Ini Sosoknya yang Viral