Berita Sarolangun
Beri Waktu Hingga Rabu Depan, Para Pelaku PETI yang Tak Dengar Imbauan akan Digelandang ke Hukum
Tak hanya para pelaku PETI di Kawasan hutan adat Desa Lubuk Bedorong saja, hal serupa juga berlaku untuk segala kegiatan aktivitas...
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Perihal masuknya kembali sejumlah alat berat Excavator ke kawasan hutan Sarolangun Kapolres Sarolangun angkatan bicara.
Kapolres mengatakan, apabila upaya persuasif yang dilakukan oleh pihaknya bersama TNI dan Pemkab Sarolangun tidak juga diindahkan maka para pelaku PETI akan ditindak dengan tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami kembali mengimbau kepada pemilik alat untuk meninggalkan kawasan Desa Lubuk Bedorong, dengan batas waktu yang kita tentukan yakni pada hari rabu tanggal 10 Februari 2021 mendatang,"
"Apabila mereka masih nekad melakukan aktivitas PETI maka tindakan yang kami lakukan adalah tindakan penegakan hukum," tegas AKBP Sugeng Wahyudiono, Kamis (4/2/2021).
Tak hanya para pelaku PETI di Kawasan hutan adat Desa Lubuk Bedorong saja, hal serupa juga berlaku untuk segala kegiatan aktivitas PETI di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun.
"Mana kala aktivitas PETI ini juga ada di wilayah-wilayah Limun dan yang lainnya, saya harap para pemilik alat berat segera menghentikan kegiatannya, serta mengikuti tahapan-tahapan yang akan kita usulkan untuk pengajuan izin pertambangan rakyat yang saat ini sedang diupayakan Pemkab Sarolangun," kata Kapolres.
• Brigjen Rusdi Hartono: 19 Tersangka Teroris Kelompok JAD Makassar Anggota FPI Berbaiat ISIS
• Meminimalisir Kontra, Cek Endra serta Forkopimda Turun ke Lubuk Bedorong
• Praktik Korupsi di Muarojambi Dianggap Sudah Menjamur, LMPP Sampaikan Aspirasi di Kejari Muarojambi