Sertifikat Tanah Elektronik Diberlakukan, Bagaimana Bila Warga akan Beli Tanah

Lalu bagaimana untuk masyarakat yang berencana membeli tanah atau mewarisi tanah yang akan mendaftarkan sertifikat status kepemilikannya ke BPN

Editor: Duanto AS
(Kementerian ATR/BPN)
Bentuk sertifikat tanah elektronik 

Sertifikat Tanah Elektronik Diberlakukan, Bagaimana Bila Warga akan Beli Tanah

TRIBUNJAMBI.COM - Sebentar lagi sertifikat tanah elektronik bakal diberlakukan.

Sebenarnya seperti apa pemberlakuan sertifikat-el

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Sofyan Djalil, telah mengeluarkan aturan baru yang mengganti sertifikat tanah fisik berupa kertas diganti menjadi sertifikat tanah elektronik ( sertifikat el).

Dengan begitu, kantor- kantor pertanahan di bawah Kementerian ATR/BPN secara bertahap tak lagi menerbitkan sertifikat tanah kertas kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah.

Bagaimana penerapanannya?

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Beleid diteken Menteri ATR/Kepala BPN dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Mengganti Sertifikat Tanah Lama Anda

Lalu bagaimana untuk masyarakat yang berencana membeli tanah atau mewarisi tanah yang akan mendaftarkan sertifikat status kepemilikannya ke kantor BPN setempat?

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Artinya, tidak serta merta langsung dilakukan secara serentak di kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia.

Untuk tahap awal, penarikan sertifikat tanah fisik ke kantor BPN untuk kemudian diganti dengan sertifikat tanah elektronik pertama kali bakal menyasar lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum (perusahaan, yayasan, dan sebagainya).

Perbandingan sertifikat tanah asli dan eletronik. (istimewa)
Perbandingan sertifikat tanah asli dan eletronik. (istimewa) (ist)

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

Barulah setelah itu, BPN akan melakukan penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.
Sertifikat tanah berupa kertas yang saat ini dipegang masyarakat akan mulai ditarik ke kantor pertanahan atau BPN setempat secara bertahap.

Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

Nah bagi yang berencana atau dalam waktu dekat membeli tanah atau mendapatkan warisan tanah dan kemudian memperbaharui status kepemilikan tanah, maka individu atau badan hukum hanya akan menerima sertifikat tanah elektronik.

Proses penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

Cara Buat Sertifikat Tanah Elektronik Sertifikat-el, Ini Perbedaannya Dengan Sertifikat Konvensional

Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," terang Dwi.

Melalui peraturan teranyar tersebut, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Kementerian ATR/BPN kini mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.
Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.
Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Meski tak lagi berbentuk sertifikat tanah fisik dari kertas dan diganti dengan sertifikat tanah elektronik, masyarakat tak perlu khawatir.

Dengan sertifikat elektronik tersimpan di database Kementerian ATR/BPN, sehingga masyarakat pemilik tanah bisa mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan dimana saja.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertifikat Tanah Tak Lagi Pakai Kertas, Bagaimana Warga yang Berencana Beli Tanah?"

Begini Cara Mengganti Sertifikat Tanah Menjadi Sertifikat Elektronik, Harus Lengkapi Data-data Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved