Berita Nasional
Mahfud MD Terancam Dipolisikan, Beberkan Dugaan Korupsi PT Asabri, Kerugian Puluhan Triliun Rupiah
Pada Kasus korupsi di PT Asabri, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Mahfud MD Terancam Dipolisikan karena Beberkan Dugaan Korupsi PT Asabri
TRIBUNJAMBI.COM - Pada Kasus korupsi di PT Asabri, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Terkait kasus korupsi di PT Asabari, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pernah diancam akan dipolisikan.
Mahfud terancam dipolisikan setelah membeberkan adanya dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau PT Asabri.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini telah mencium dugaan korupsi di perusahaan pelat merah sejak awal 2020.
Baca juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi di PT Asabri Rp 23,7 Triliun, Dua Mantan Direktur Utama Terlibat
Baca juga: Profil Nazaruddin Eks Bendahara Demokrat Disebut Terlibat Kudeta Partai, Terjerat Kasus Wisma Atlet
Baca juga: Perut Celine Evangelista Mendadak Disorot, Pose Istri Stefan William Bikin Netizen Salfok: Ya Ampun!
Saat itu, Mahfud menyebut ada penyimpangan keungan negara sekitar Rp 16 triliun.
"Awal 2020 saya sudah bilang ada dugaan korupsi sekitar Rp 16 triliun di Asabri. Waktu itu pimpinannya gerah, marah-marah, dan bilang akan melaporkan ke polisi karena merasa difitnah," ujar Mahfud melalui pesan singkat, Selasa (2/2/2021).
Setelah mengantongi informasi dugaan korupsi, Mahfud berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mengungkap kasus tersebut.

Dugaan Mahfud ternyata benar setelah Kejagung melakukan penyidikan. Diprediksi kasus tersebut telah merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 23 triliun.
Jumlah itu ternyata lebih besar dari apa yang disampaikan Mahfud sebelumnya.
"Setelah disidik sekarang ternyata yang diduga dikorupsi sebesar lebih dari Rp 23 triliun. Kejaksaan Agung mulai melakukan penyitaan atas aset-aset tersangka," terang Mahfud.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Baca juga: KKB Makin Berani, Tantang TNI & Polri Perang Terbuka, Wakapolda Papua: Tidak Takut, Kita Akan Hadapi
Baca juga: Lowongan Kerja Admin Sosial Media Ratu Elizabeth, Gaji Mencapai Rp 519 juta
Baca juga: Pendiri dan Senior Partai Demokrat Ungkap Keluhan Soal Kepemimpinan AHY, Ada Pungutan Iuran Dari DPP
Dua di antaranya merupakan eks Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.
Ada pula Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP selaku pihak swasta yang diduga mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada 2012-2019.
Heru dan Benny diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Mahfud Diancam Dipolisikan karena Beberkan Dugaan Korupsi Asabri"