Kamis, 14 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Kerugian Negara Kasus Korupsi di PT Asabri Rp 23,7 Triliun, Dua Mantan Direktur Utama Terlibat

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri.

Tayang:
Editor: Rahimin
Dok Kejaksaan Agung
Penahanan tersangka PT Asabri, Senin (1/2/2021). Kerugian Negara Kasus Korupsi di PT Asabri Rp 23,7 Triliun, Dua Mantan Direktur Utama Terlibat 

Kerugian Negara Kasus Korupsi di PT Asabri Rp 23,7 Triliun, Dua Mantan Direktur Utama Terlibat

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri.

Sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,73 triliun," kata Leonard, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Baca juga: 2 Mantan Direktur Utama PT Asabri Ditahan, 6 Tersangka Baru Ditahan Secara Terpisah

Baca juga: Sikap Jokowi Tak Dukung Pilkada 2022 dan 2023 Dipertanyakan, Apa karena Anak & Menantu Sudah Menang?

Baca juga: Abu Janda Minta Maaf Soal Cuitan Islam arogan: Gus Miftah Maafkan Murid Makalmu Suka Merepotkan

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Dua di antaranya merupakan eks Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.

Ada pula Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP selaku pihak swasta yang diduga mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada 2012-2019.

Benny Tjokrosaputro
Benny Tjokrosaputro (Kontan/Fransiskus Simbolon)

Heru dan Benny diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. "Delapan yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Leonard.

Leonard mengatakan, delapan tersangka itu merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa penyidik.

Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Februari 2021.

Baca juga: Borok Kiwil Diungkap Rohimah, Rupanya Masih Lakukan Ini di Rumah Meggy Wulandari, Ashanty Kaget:Waw!

Baca juga: Partai Demokrat Ingin Diambil Alih Secara Paksa, Andi Mallarangeng: Partai Kami Bukan Partai Kardus

Baca juga: Islam Arogan Yang Dimaksud Apa?, Gus Miftah BIlang Abu Janda Kurang Ajar, Suruh Lebih Banyak Ngaji

Adam Damiri dan Sonny Widjaja ditahan terpisah di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

Sementara, BE, HS, IWS, dan LP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung. "BTS (Benny Tjokrosaputro dan HH (heru Hidayat) karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lain tidak dilakukan penahanan, (sudah) ditahan dalam perkara lain," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerugian Negara dalam Kasus Asabri Ditaksir Mencapai Rp 23,73 Triliun"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved