Berita Kota Jambi
Dua WNA Asal Cina Dideportasi dari Jambi, Sempat Berada di Sarolangun
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi akhirnya mendeportasi dua warga negara asing asal Cina, Rabu (3/2/2021).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi akhirnya mendeportasi dua warga negara asing asal Cina, Rabu (3/2/2021).
Tindakan deportasi ini dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan pihak Kantor Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Bisri Musa dalam keterangan persnya menyebut, WNA tersebut bernama Hao Wu (36) dan Qiong Wu (32).
Tindakan yang diambil ini, kata dia, atas dasar hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan pihak Kantor Imigrasi Jambi.
"Bahwa ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran administrasi keimigrasian. Oleh sebab itu, dilakukan tindakan berupa sanksi pendeportasian kepada dua warga negara Cina tersebut," jelasnya, di aula Kantor Imigrasi Jambi.
Deportasi dua WNA tersebut dilakujan dengan pemberangkatan melalui Bandara Sultan Thaha menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta, pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, dua WNA tersebut dikembalikan ke negara asalnya, Cina.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh pihak Imigrasi, Hao Wu dan Qiong Wu datang ke Jambi pada 28 Desember 2020 lalu. Keduanya kemudian ke Sarolangun, sekitar tiga minggu sebelum akhirnya dibawa ke Jambi.
"Kurang lebih tiga minggu di Sarolangun, langsung dibawa ke Jambi," ujar Bisri.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
• Jejak Harimau Membekas di Batu Pecah Sembilan di Senamat Ulu Jambi
• Sumur Minyak Ilegal di Desa Pompa Air & Desa Bungku, Bajubang Ribuan, Pemkab Pernah Lakukan Ini
• Padahal Cincin Berlian hingga Gelang Hermes Dicuri, Tapi Angel Lelga Tak Bongkar Identitas Pelaku