Minyak Mentah Ilegal Diamankan

BREAKING NEWS Angkut Ribuan Liter Minyak Ilegal, 8 Sopir Diamankan Saat Konvoi di Batanghari

"Modus para pelaku ini adalaah dengan melakukan pengangkutan minyak ilegal yang didapati dari lansiran sepeda motor dari bekas sisa sumur berada di se

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Musa
Polisi meringkus 8 orang pengangkut minyak mentah ilegal dengan barang bukti 10 kendaraan roda empat serta 27.000 liter minyak ilegal dan dua pelaku lagi melarikan diri. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Satreskrim Polres Batanghari berhasil mengamankan 8 pelaku pengangkut minyak mentah ilegal lintas provinsi.

Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti 27.000 liter minyak mentah yang diamankan di Jalan Kilangan-Bajubang pada Selasa (2/2/2021) tepatnya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

"Modus para pelaku ini adalah dengan melakukan pengangkutan minyak mentah ilegal yang didapat dari lansiran sepeda motor dari bekas sisa sumur berada di seputaran Kecamatan Bajubang," ujar Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Piet Yardi, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Vicky Prasetyo Mendadak Ragu Menikah, Kalina Ocktaranny Nekat Buktikan Cinta dengan Lakukan Ini!

Baca juga: Mantan Ketua DPR Ini Sebut AHY Tak Beretika Bawa-bawa Nama Jokowi di Konflik Partai Demokrat

Baca juga: Jaksa Masuk Rimbo di Merangin Untuk Cek Pesona Wisata di Desa Terisolir

Adapun inisial delapan pelaku yaitu S, R, Y, M, I, M, N dan W.

Para pelaku yang diringkus itu berperan sebagai sopir dengan membawa minyak mentah ilegal sekira 2.000 liter permobil.

“Satu pelaku diamankan petugas pada pukul 02.00 WIB inisial S, dan pada pukul 04.00 WIB petugas berhasil mengamankan tujuh pelaku inisial R,Y, M, I, M, N dan W. Mereka menggunakan mobil Grand Max Pick Up dari arah Bulian menuju Kecamatan Bajubang,” kata Kapolres Batanghari.

AKBP Heru Ekwanto membeberkan kronologi penangkapan kasus tersebut bermula, saat tim unit Tipidter dan opsnal Satreskrim sedang melaksanakan patroli wilayah Kecamatan Bajubang.

Saat itu petugas kepolisian sempat melihat sembilan unit mobil Gran Max pikap dari arah Bulian menuju Bajubang, melihat adanya kejanggalan petugas memberhentikan dan mengintrogasi pelaku.

Mereka yang diamankan mengaku membawa minyak ilegal tanpa izin usaha pengangkutan.

“Dari hasil itu, kepolisian di lapangan akhirnya meringkus 8 orang pengangkut minyak mentah ilegal dengan barang bukti 10 kendaraan roda empat serta 27.000 liter minyak ilegal dan dua pelaku lagi melarikan diri,” ujarnya.

Para pelaku kepada petugas kepolisian mengaku minyak mentah ilegal ini akan di distribusikan ke Sumatera Selatan.

“Karena mereka ini tidak bisa menunjukkan izin usaha pengangkutan maka kita lakukan pemeriksaan dan para sopir yang terlibat dibawa ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan pendalaman,” tambahnya.

Pelaku pengangkut minyak mentah ilegal inisial S kepada Tribunjambi.com membenarkan bahwa dirinya sedang membawa minyak mentah yang hendak didistribusikan ke Sumatra Selatan.

“Sumber minyaknya saya dapatkan dari Kecamatan Bajubang, itu minyak sisa dari bekas sumur, itulah yang dikumpulkan,” kata pelaku inisial S.

“Kalau saya dapati dari olahan limbah minyak di lokasi sumur yang ditinggali oleh pemiliknya,” kata pelaku inisial W.

Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved