Ini Alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Harus Segera Selesaikan Kasus Kematian 6 Laskar FPI

Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pida

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunnews/Jeprima
Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Moeldoko mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Komjen Listyo Sigit menjadi calon tunggal Kapolri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta harus segera menyelesaikan kasus kematian 6 laskar FPI

Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

Pane pun membeberkan alasan kenapa Kapolri Listyo harus segera menuntaskan kasus kematian 6 laskar tersebut.

"Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Jokowi.

Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana," kata Pane, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Jawaban Amanda Manopo dan Arya Saloka Saat Ditanya Nasib Andin dan Aldebaran di Ikatan Cinta

Baca juga: Kenali Lima Tanda-tanda Kompor Gas Harus Segera Diganti untuk Hindari Kebakaran

Baca juga: Aung San Suu Kyi Ditahan Militer Myanmar, Presiden Win Myint Usai Pemilu yang Dimenangi NLD

Diketahui, dalam hasil investigasi Komnas HAM, keempat laskar tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus itu dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Neta juga mengingatkan bahwa Kapolri yang dulu, Jenderal Idham Azis telah membentuk tim khusus dari jajaran Bareskrim, Divisi Hukum, dan Propam Polri.

"Tim khusus ini bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas tertembak itu, tapi hasilnya hingga kini belum ada," kata Neta.

Kemudian, Neta lebih lanjut mengatakan bahwa dalam insiden tersebut, Polri sudah memiliki aturan soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang tertuang dalam Perkap 1 tahun 2009.

"Sehingga eksekutor penembakan terhadap 6 laskar FPI itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Terutama anggota Polri yang mengeksekusi 4 laskar FPI yang sudah tertangkap tapi tidak diborgol itu," tambahnya.

Bagaimanapun, dikayakan Neta, pelaku penembakan ini patut diusut tuntas agar dapat ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di kepolisian.

"Menurut Pasal 13 ayat 1 Perkap 1 Tahun 2009, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya," kata Neta

Sehingga dengan adanya tranparansi siapa pelaku eksekusi terhadap laskar FPI, dikatakan Neta, ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan.

"Dengan adanya pengusutan lebih lanjut dalam kasus ini, bisa diketahui, apakah eksekusi terhadap 4 laskar FPI itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian seperti yang diamanatkan Perkap, utamanya legalitas yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip preventif dan prinsip masuk akal (reasonable)," tambah Neta.

Dalam uji kelayakan, Listyo juga berkomitmen menuntaskan kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat.

Salah satu kasus yang disoroti publik beberapa minggu terakhir terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Listyo mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM atas bentrokan anggota Polda Metro Jaya dan laskar FPI.

“Kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas, tentunya kita akan ikuti,” kata Listyo.

Untuk diketahui, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Komnas HAM juga merekomendasikan adanya pengusutan terhadap kepemilikan senjata yang diduga digunakan laskar FPI.

Selain itu, rekomendasi lain Komnas HAM adalah pengusutan terhadap dua mobil yang membuntuti rombongan pemimpin FPI Rizieq Shihab, tetapi tidak diakui sebagai mobil polisi.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, kapolri saat ini, Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Sumber : Segera Tuntaskan Kasus 6 Laskar FPI, Tugas Pertama Kapolri Jenderal Listyo yang Harus Diselesaikan

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved