Didugaan Hina Suku Jawa dan Suku Padang, Natalius Pigai di Laporkan ke Bareskrim Polri

Adapun para pelapor Natalius Pigai di antaranya Joko Priyomski, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK); Wakil Ketua Umum KNPI Rism

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai saat ditemui di sela diskusi di media center Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM - Natalius Pigai diduga telah menghina suku Jawa dan suku Padang.

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus rasisme.

"Sengaja ke Bareskrim memberikan laporan terkait pernyataan Pigai di media sosial yang bisa berpotensi merusak kebhinekaan kita sebagai bangsa Indonesia. Di mana Pigai mengatakan bahwa suku lain selain suku Jawa adalah budak," ucap Aznil Tan, perwakilan Putra Minang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2/2021).

"Ini harus kita proses pernyataannya secara hukum," sambung Azniel.

Adapun para pelapor Natalius Pigai di antaranya Joko Priyomski, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK); Wakil Ketua Umum KNPI Risman Hasibuan; dan Aznil Tan, perwakilan Putra Minang yang juga aktivis 1998.

Baca juga: Spoiler One Piece 1003, Benarkah Kaido Babak Belur Diserang Luffy Habis-habisan? Big Mom Terkejut?

Baca juga: Satgas Covid-19 Batanghari Memaksimalkan Tugas, Protokol Kesehatan Paling Utama

Baca juga: Ternyata Abu Janda Diam-diam Datang ke Bareskrim Polri, Brigjen Slamet: Hadir, Sedang Diperiksa

Pernyataan-pernyataan Natalius Pigai yang disoroti salah satunya ujaran yang berbunyi 'Supaya tirani mayoritas Jawa ini tidak menyebabkan musuh bersama dari luar Jawa.'

"Tirani apa yang dibikin orang Jawa? Ini kan jelas hoaks. Berbahaya buat bangsa dan negara," ujar Aznil.

"Lalu 74 tahun (Indonesia) merdeka presiden dan wakil presiden mayoritas orang Jawa, itu bohong semua," sambung dia.

Barang bukti yang disertakan dalam berkas laporan polisi terhadap Natalius Pigai berupa CD, bukti screenshot pernyataan yang diambil dari salah satu media online, serta pernyataan-pernyataan rasisme Pigai lainnya yang diambil dari YouTube.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyomski mengungkapkan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada Natalius Pigai.

Pertama, Natalius Pigai diduga telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.

"Kedua NP (Natalius Pigai) melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2012, ketiga diduga melanggar undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 H ayat 2 Undang-undang E, pasal 4 Jo pasal 16," ujar Joko Priyomski.

Joko Priyomski berharap agar Polri bertindak sesuai moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan segera menangkap Natalius Pigai.

"Kami juga meminta polri bertindak secara 'Presisi' sesuai dengan moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk segera menangkap Natalius Pigai," pungkas Joko.

Sumber : Diduga Hina Suku Jawa, Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved