Alasan Siswi SMA Bakar Masker & Sebut Covid-19 Hoaks, Gara-Gara Status WA Temannya, Kini Ditangkap
Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) ditangkap polisi di depan orangtuanya gara-gara unggahan video ujaran kebencian terkait Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang siswi salah satu sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Kupang berinisial GSDS (19) pada Minggu (31/1/2021).
Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) ditangkap polisi di depan orangtuanya gara-gara unggahan video ujaran kebencian terkait Covid-19.
Orangtua siswi tersebut hanya bisa pasrah dengan ulah putri tercintanya.
GSDS ditangkap karena diduga penyebaran ujaran kebencian terkait Covid-19.

Ia membuat video membakar masker dan menyebut Covid-19 hoaks.
Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp.
Baca juga: Terbongkar, ini Sosok yang Memimpin Kudeta di Myanmar, Otak dari Penindakan Etnis Rohingya
Dalam status WhatsApp itu, temannya membagikan kabar tentang seorang pasien Covid-19 yang meninggal berada dalam satu ruangan dengan pasien yang masih hidup.
Ia mengaku kesal setelah melihat status temanya itu.
Ia pun langsung membuat video menggunakan ponselnya.
Video itu dibuat GSDS di dalam kantor lama Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, pada Minggu sekitar pukul 06.00 WITA.
Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 prime warna hitam milik saya," kata GSDS saat diamakan polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Vaksinasi Lanjutan di Kota Jambi, Pihak Prioritas yang Akan Disuntik Selanjutnya
Orangtua GSDS pasrah saat polisi datang menjemput anaknya. GSDS pun langsung dibawa ke Mapolda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menuturkan, pelaku diamankan setelah tim siber Polda NTT melakukan patroli media sosial.
"Kita amankan seorang perempuan diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial Facebook pada Minggu 31 Januari 2021," ujar Krisna kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Krisna mengatakan, GSDS diperiksa tim Subdit V/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTT. Setelah diperiksa, pelaku mengaku membuat enam video.
Baca juga: Tiga Mantan Anggota DPRD Jambi Tahanan KPK Dipindah ke Lapas Jambi
Namun, dari seluruh video tersebut, ada dua yang mengandung ujaran kebencian.