Berita Tanjab Barat
Hendak Transaksi di Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Desa Penoban Diringkus Polres Tanjabbar
Tersangka yakni Beryanto Ginting alias Beri (38) diketahui merupakan warga RT 07, Desa Penoban, Dusun Mahau, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabba
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Satu pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tanjabbar, Selasa (26/1/2021).
Tersangka yakni Beryanto Ginting alias Beri (38) diketahui merupakan warga RT 07, Desa Penoban, Dusun Mahau, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar.
Hal ini diinformasikan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: 314 Sekolah SMA/SMK di Provinsi Jambi Siap Belajar Tatap Muka, Tinggal Tunggu SK Gubernur
Baca juga: Pemkab Muarojambi Wajibkan Masyarakatnya Ikut KB Melalui Program Metode Kontrasepsi Jangka Panjang
Baca juga: PPATK Serahkan Hasil Analisis Transaksi 92 Rekening FPI & Afiliasinya Kepada Polri,Ini Penjelasannya
Informasi ini kata Kapolres didapatkan dari warga setempat, dan atas informasi tersebut tersangka berhasil diamankan di rumahnya.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Mahau Desa Panoban, Kecamatan Batang Asam sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan anggota Satresnarkoba segera menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan observasi,"ungkap Kapolres.
Diterangkan oleh Kapolres bahwa pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu di area perkebunan sawit yang tidak jauh dari rumahnya. Usai diamankan di kebun pelaku dibawa ke rumah pelaku untuk menindaklanjuti.
Setidaknya ada delapan buah paket diduga sabu dengan 63,05 gram bruto, kemudian dua paket ganja kering seberat 10,78 gram bruto serta timbangan digital, handphone dan satu Paket Plastik tempat plastik Klip.
Terhadap hal ini, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku diketahui merupakan pemain lama yang telah menjadi incaran pihak kepolisian. Pelaku diketahui suka berpindah- pindah sehingga sulit terdeteksi.
"Pengakuan pelaku bahwa narkotika ini didapat dari provinsi Sematera Utara wilayah Medan. Jadi transaksinya langsung antar pelaku sama pembawa langsung ketemu melalui transportasi angkutan umum,"tambahnya.
"Masih ada satu orang lagi DPO yang berperan sebagai pensuplai narkoba ke pelaku," pungkasnya.