Banser Dukung Polisi Proses Hukum Abu Janda Terkait Kasus Rasialisme Terhadap Natalius Pigai

Permadi Arya atau Abu Janda sendiri tercatat sebagai anggota Banser. Apakah Banser sudah mendukung jika Abu Janda Dilaporkan ke Polisi?

Editor: Rohmayana
Warta Kota.com
Permadi Arya alias Abu Janda kembali membuat kontroversi dengan menyebut Islam agama arogan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Permadi Arya atau Abu Janda sendiri memang tercatat sebagai anggota Banser.

Permadi Arya atau Abu dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) terhadap mantan Komisaris Komnas HAM, Natalius Pigai.

Namun, Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Barisan Ansor Serbaguna ( Banser) memberikan pernyataan sikap terkait pelaporan Permadi Arya atau Abu Janda tersebut.

"Untuk itu, Satkornas Banser juga meminta pihak-pihak yang tidak berwenang menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Kehebatan Abu Janda Sulit Dilawan, Bolak-balik Hina Islam Tapi Lolos, Ini Orang Besar di Belakangnya

Baca juga: Abu Janda Ketar-ketir Ditunggu Bareskrim Polri Besok, MUI-Muhammadiyah Terus Desak Listyo Sigit

Baca juga: Abu Janda Makin Berani sebut Islam Arogan, MUI Sebut Ujian Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Hasan mengatakan, Banser akan mendukung kepolisian agar bisa bertindak seadil-adilnya dalam melakukan proses hukum terkait kasus yang melibatkan Abu Janda.

Banser berharap penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian tersebut harus dilakukan secara terbuka atau transparan dan independen dari pihak manapun.

"Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga," jelas Hasan.

Kendati demikian, Hasan juga menjelaskan bahwa pernyataan Permadi Arya dalam akun twitternya @permadiaktivis1 yang menjadi dasar pelaporan, bukan mewakili Banser secara kelembagaan.

Menurut dia, pernyataan yang ditulis Permadi pada 2 Januari 2021, murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

"Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasan mengungkap bahwa Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Namun, menjadi anggota Banser bukan dimaknai hanya sebatas mengenakan seragam saja.

Melainkan, anggota Banser harus memegang teguh tiga karakter.

Tiga karakter yang harus dijunjung anggota Banser di antaranya amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir), dan harakah (cara bertindak). Lebih jauh, anggota Banser juga dinilai harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

"Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved