Kasus Pencabulan

TEGA, Baru Selesai Berhubungan Badan dengan Istri, Pria Ini Lanjut Cabuli Anak Tiri 

Bukan menjaga anaknya, ayah tiri ini malah mencari kesempatan untuk mencabuli anak tirinya, setelah berhubungan badan dengan istrinya.

Editor: Rohmayana
ist
Ilustrasi pencabulan (Tribun Lampung/Dody Kurniawan) 

Tak puas atas jawaban suami yang dianggap tidak masuk akal, S akhirnya menanyakan langsung kepada putrinya.

"Aku tanya ngapain bapak di dalam kamar. Jawaban anakku pun sama dengan suami, melihat kipas angin," sambungnya.

Namun, S tak percaya dengan alasan tersebut.

S lantas meminta tolong kepada adik kandungnya, agar bertanya sekali lagi dengan anaknya.

"Adik kandung, DRS menanyakan kepada anak. Akhirnya terungkap bahwa suami berada di dalam kamar alasan melihat kipas angin tidak benar. Teryata ia melecehkan anak saya," tuturnya.

Mendengar hal tersebut, S langsung melapor kepada pihak kepolisian.

Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan pelaku.

Baca juga: SIAP-SIAP Pemerintah Bakal Pungut Pajak untuk Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, hingga Token Listrik

Kerap Menontotn Video Porno

Belakangan terungkap bahwa M ternyata kerap menontotn film porno.

Informasi itu dihimpun Tribun-Medan.com dari Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus ketika ditanya awak media soal motif pelaku melecehkan anak tirinya.

Firdaus menjelaskan, pelaku kerap menonton video porno.

"Dari hal tersebut lah bersangkutan bernafsu hingga melampiaskan hasrat birahinya ke anak tiri," ujarnya, Kamis (28/1/2021).

Dikatakan dia, bahwa M telah dua kali merudapaksa anak tirinya.

"Pertama tanggal (25/12/2021). Kedua, (25/1/2021). Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam kamar," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved