Kasus Pencabulan
TEGA, Baru Selesai Berhubungan Badan dengan Istri, Pria Ini Lanjut Cabuli Anak Tiri
Bukan menjaga anaknya, ayah tiri ini malah mencari kesempatan untuk mencabuli anak tirinya, setelah berhubungan badan dengan istrinya.
"Bersangkutan terancam pidana 15 tahun penjara," ujar mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Tidak hanya penjelasan dari pihak kepolisian, Ibu kandung korban, S mengatakan hal yang senada.
S mengamini bahwa pelaku memang sering menonton video porno.
"Sebelum punya android, suami menonton video porno dengan kaset CD-ROM. Tapi karena ketahuan, saya buang. Setelah punya ponsel seluler, dia melihat dari situ (ponsel)," katanya.
Terpisah, pelaku M juga tak menampik saat ditanyai tentang dirinya kerap menonton video porno.
"Iya, benar. Aku nonton video porno di dalam kamar dengan CD-ROM. Setelah ketahuan dengan istri lalu dibuang. Selanjutnya karena sudah ada ponsel, melihat dari ponsel saja," pungkasnya.
(Tribun-medan.com/ Muhammad Fadli Taradifa)