LENGKAP Daftar Ormas Terlarang Bagi PNS/ASN, Ada FPI, HTI hingga PKI, Sanksinya Berat, Bisa Dipecat!

Menteri PANRB resmi menerbitkan Surat Edaran baru bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dilarang ikut Ormas terlarang.

Editor: Teguh Suprayitno
Dok Kompas.com
Presiden Jokowi bersama para PNS. Kenaikan Gaji PNS 2021 Kementerian PANRB Masih Tunggu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Batal? 

LENGKAP Daftar Ormas Terlarang Bagi PNS/ASN, Ada FPI, HTI hingga PKI, Sanksinya Tak Main-main!

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah kisruh yang menyeret pendiri Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab ke penjara gegara kerumunan di Petamburan hingga penembakan enam laskar FPI, pemerintah resmi melarang segala aktivitas yang berkaitan dengan FPI.

Baru-baru ini Pemerintah melalui Menteri PANRB resmi menerbitkan Surat Edaran baru bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara.

Isinya, melarang PNS atau ASN menjadi anggota maupun simpatisan 6 ormas terlarang di Negeri ini.

Tak sekadar edaran, Menteri PANRB juga menyelipkan sanksi bagi PNS yang melanggar.

Front Pembela Islam ( FPI) menjadi satu dari 6 ormas terlarang bagi PNS.

Baca juga: Pandji Terjebak Masalah Gegara FPI, Denny Siregar: Hati-hati Lho, Nanti NU & Muhammadiyah Marah!

Baca juga: Risma Mendadak Jadi Sorotan, Pilkada DKI Jakarta 2022 Bakal Panas Karena PDIP, Nasib Anies Terancam!

Selain itu ada Partai Komunis Indonesia juga Hizbut Tahrir Indonesia.

Diketahui, belum lama ini Pemerintah tak mengakui lagi adanya FPI.

Pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi yang dilarang pemerintah.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1/2021).

Presiden Jokowi bersama para PNS. Kenaikan Gaji PNS 2021 Kementerian PANRB Masih Tunggu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Batal?
Presiden Jokowi bersama para PNS. Kenaikan Gaji PNS 2021 Kementerian PANRB Masih Tunggu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Batal? (Dok Kompas.com)

Dalam surat tersebut, dijelaskan sejumlah organisasi yang dilarang oleh pemerintah seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah.

Kemudian, Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), Jamaah Ansharut Daulah ( JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

"Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," tulis surat edaran itu yang dikutip pada Kamis (28/1/2021).

"Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI)."

Pada surat yang sama dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian lain, memberi dukungan, menjadi simpatisan hingga terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved