Berita Sungaipenuh

Kadis Perkim Kota Sungai Penuh Jalani Sidang Perdana, Didakwa Kasus Korupsi

Nasrun didakwa dengan dua dakwaan yakni dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang - undang No. 31

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/dedy nurdin
Penjemputan Paksa Kadis Perkim Kota Sungai Penuh oleh Kejari 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nasrun, Kepala Dinas Perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan (Perkim) Kota Sungai Penuh jalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggatan tahun 2017 sampai dengan 2019. 

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (28/1/2021) kemarin. 

Sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh, Nasrun dalam dakwaan diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran dinas tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. 

Dalam dakwaan jaksa, Nasrun selaku pengguna anggaran di Dinas Perkim disebut bersama - sama dengan Lusi Afrianti selaku Bendahara Pengeluaran Dinas. 

Sejak bulan Maret 2017 berlanjuy sampai dengan Desember 2019. Terdakwa Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang berlanjut secara melawan hukum.

Dimana pada penggunaan anggaran dalam beberapa kegiatan tidak dapat dipertanggung jawabkan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-229/PW05/5/2020 tanggal 10 September 2020, kerugian Negara / Daerah mencapai Rp. 3.043.106.823.

Nasrun didakwa dengan dua dakwaan yakni dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang - undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Junto pasal 64 A ayat (1) KUHP.

Atau dakwaan subsider pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang - undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang - Undang nomor 20 tahun 2001, Junto pasal 55 ayat (1) ke  1 KUHP junto pasal 64 A ayat (1) KUHP. (Dedy Nurdin)

Baca juga: Jalan Tol Jambi-Tempino, Penentuan Penlok Lancar, Masuki Tahap Konsultasi Publik

Baca juga: 44 Orang Pejabat Eselon III dan IV di Sekretariat Daerah Muarojambi Hari Ini Dilantik Bupati Masnah

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Pupus - Dewa 19: Baru Ku Sadari Cintaku Bertepuk Sebelah Tangan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved