Ini Kata Gus Miftah Terkait Paranormal Mbak You, : Ramalan itu Nggak Boleh, Nanti Jadi Fitnah
Bahkan Mbak You sempat beberapa kali curhat bagaimana dirinya dihujat oleh banyak orang di media sosial gegara hal itu.
TRIBUNJAMBI.COM - Kini Mbak You seakan mengawali tahun ini dengan permulaan yang tidak mengenakkan.
Pasalnya ia kini dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyebaran berita tidak pasti dan bisa memicu keresahan di masyarakat.
Bahkan Mbak You sempat beberapa kali curhat bagaimana dirinya dihujat oleh banyak orang di media sosial gegara hal itu.
Baca juga: Cinta - Ramalan Zodiak Hari ini, Taurus, Hal Tidak Begitu Indah akan Terjadi Dalam Kehidupan Cintamu
Baca juga: BNNK Batanghari Ciduk Bandar Narkoba di Bajubang, 34 Paket Sabu-sabu Siap Edar Disita Dari Pelaku
Baca juga: Materi Khotbah Jumat Pilihan 10 Rahasia Amalan Pembuka Pintu Rezeki
Ia sempat disebut tak beragama karena menjual ramalannya.
Kali ini sanggahan datang dari Gus Miftah yang langsung berkata lewat dalil agama Islam.
Wah, jadi seperti apa ya?
Semua diungkap oleh Gus Miftah saat datang ke podcast Deddy Corbuzier yang tayang Minggu (24/1/2021).
Awalnya, mereka membahas soal pengakuan Mbak You yang menikah dengan ular.
Namun ia meminta Gus Miftah untuk membahasnya dari sisi agama.
"Gue mau ngebahas tentang psikologinya, tolong bantu saya bahas tentang agamanya," ujar Deddy.
Menurut Deddy Corbuzier, ia bisa mengatakan begitu karena ada gangguan di otaknya atau disebut Skizofrenia.
"Kalau menurut psikologinya, orang-orang seperti ini mengalami schizophrenic. Halusinasi, pokoknya kekacauan di saraf-saraf otaknya yang akhirnya membuat dia berpikir itu nyata padahal nggak nyata," lanjutnya.
Deddy pun mengatakan bahwa itulah alasannya mengapa ia tidak percaya dengan kata-kata Mbak You.
"Jadi saya tidak percaya semua cerita itu karena ilmunya psikologi. Sekarang kita balik ke ilmu agamanya. Apakah di agama Islam hal seperti ini tuh boleh apa tidak?" tanya Deddy.
"Ramalan itu bagian dari kahin, kahin itu dukun dan itu diharamkan oleh agama," jawab Gus Miftah tegas.