Pilkada DKI Jakarta 2022
Bukan Risma, Skenario Besar PDIP Terungkap untuk Hadapi Anies Baswedan Tahun 2022
Sedangkan Anies kemungkinan hanya bisa masuk dalam pencalonan Pilkada DKI apabila diusung oleh partai koalisi yang belum memiliki sosok untuk didorong
Namun peluang berkoalisi juga masih terbuka lebar, sepanjang punya visi dan misi sama membangun Jakarta lebih baik.
"Bagi PDI-P bisa kan calon sendiri, tapi kita berpandangan membangun suatu daerah nggak bisa sendiri. Sepanjang platform-nya sama untuk Jakarta yang lebih baik," ujar Gembong.
Lebih lanjut, Gembong menegaskan PDI-P selalu siap kapanpun pelaksanaan Pilkada DKI digelar.
Apapun hasil dari keputusan Revisi UU Pemilu di DPR, akan ditindaklanjuti dengan persiapan matang.
"Kalau buat PDIP, 2022 atau 2024 kita sih siap-siap aja untuk menghadapi perhelatan politik DKI Jakarta," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.
Berdasarkan draf tersebut, jadwal Pilkada 2022 tercantum dalam Pasal 731 ayat (2) bagi daerah yang sebelumnya melaksanakan Pilkada pada 2017.
Sementara bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2018, jadwal Pilkada akan dilangsungkan pada tahun 2023 berdasarkan Pasal 731 ayat (3).
Berikut isi Pasal 731 ayat (1) hingga (3) yang tercantum dalam Draf RUU Pemilu:
Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.
Baca juga: Ini Sikap Bupati Bogor Atas Adamya Kegiatan Syuting Ikatan Cinta di Puncak
Mengapa Riza Patria Peluang Jadi?
Pengamat politik dari Indobarometer M Qodari menilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang saat ini mendampingin Anies Baswedan memerintah DKI Jakarta berpotensi menjadi pesaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI apabila diselenggarakan di tahun 2022.
Pasalnya, kata dia, konstelasi politik di DKI Jakarta bisa terbaca dari konstelasi politik nasional di mana Gerindra sudah masuk dalam partai koalisi pemerintahan.