Bocah 13 Tahun Kemudikan Mobil di Jalan Umum, Tabrak 8 Motor, 1 Pengendara Tewas, Ini Kata Polisi

Miris, seorang bocah usia 13 tahun, dibiarkan mengemudi mobil hingga menabrak delapan pengendara motor. Kecelakaan itu menyebabkan seorang tewas.

Editor: Rohmayana
ist
Video kecelakaan di Bantul, Kamis (28/1/2021), yang melibatkan EHSW, bocah 13 tahun asal Klaten, viral di media sosial. Delapan sepeda motor ditabrak bocah itu, satu diantaranya tewas 

Dalam video yang beredar, tampak jalanan macet karena kecelakaan.

Satu orang terlihat tergeletak di tengah jalan.

Sementara mobil diduga dikemudikan EHSW ringsek di bagian depan.

Bahkan, satu motor tampak berada di bawah bagian depan mobil tersebut.

Orangtua Lalai

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih ditangani Polres Bantul.

Tahapan penyidikan sedang dilalui, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan keperluan penyidikan lainnya.

"Ditangani Polres Bantul. Ya saya kira pemeriksaan saksi-saksi sudah karena kejadian kan kemarin. Yang lebih jelas ya di Polres Bantul. Tapi penyidikan sudah dilakukan," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (29/1/2021).

Yulianto menilai dalam kasus tersebut, orang tua lalai dalam mengawasi anaknya.

Seharusnya anak usia 13 tahun tidak diperkenankan untuk mengemudi kendaraan bermotor.

Jika terbukti orang tua dengan sengaja memberikan kesempatan pada anak di bawah umur untuk mengemudi kendaraan pun secara hukum orang tua tersebut tidak bisa menggantikan pertanggung jawaban.

"Cuma secara moral orang tua tetap harus bertanggung jawab," imbuh Yulianto.

Ia menuturkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini pihak kepolisian menggunakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sesuai ayat 4.

"Hanya saja proses hukumnya khusus karena pelaku masih usia 13 tahun. Maka untuk penanganan hukum anak berhadapan hukum (ABH) ini akan disertai diversi," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved