Bocah 13 Tahun Kemudikan Mobil di Jalan Umum, Tabrak 8 Motor, 1 Pengendara Tewas, Ini Kata Polisi
Miris, seorang bocah usia 13 tahun, dibiarkan mengemudi mobil hingga menabrak delapan pengendara motor. Kecelakaan itu menyebabkan seorang tewas.
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.
Oleh karena itu, Yulianto mengatakan bahwa penyidikan tetap dilakukan dengan disertai mediasi beberapa pihak.
"Dari Bapas, LSM kalau diperlukan. Sehingga proses itu bisa sampai menemukan titik temu," ungkapnya.
Apabila dalam penyidikan di Polres Bantul tidak menemukan kesepakatan di luar hukum pidana, maka berkas penyidikan bisa dinaikan ke tingkat kejaksaan.
Pihak kejaksaan pun, lanjut Yulianto, harus mengedapankan langkah diversi dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Kalau tidak ada kesepakatan juga, ya naik ke hakim. Nanti hakim yang akan memutuskan," terang dia.
Yulianto turut menyayangkan kejadian kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah umur dengan satu orang korban meninggal tersebut.
Seharusnya, orang tua dapat memberikan pembelajaran yang baik terhadap anak yang masih di bawah umur. (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah 13 Tahun Tabrak 8 Motor hingga 1 Orang Tewas, Gantikan sang Ayah Mengemudi Mobil, Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Juga telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kecelakaan Maut Bocah 13 Tahun di Bantul Dijerat Pasal 310, Proses Hukum Disertai Diversi, Penulis: Miftahul Huda