Ternyata Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dapat Gaji Capai Segini dan Tunjangan Kinerja per Bulan

Pelantikan Listyo Sigit Prabowo dilakukan setelah melewati proses fit and proper test hingga pengesahan pengangkatan di rapat paripurna DPR pekan lalu

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (27/1/2021) pukul 09.40 WIB. (tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden) 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya melantik Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri di Istana Negara, Rabu (27/1/2021).

LIstyo menjadi calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri.

Pelantikan Listyo Sigit Prabowo dilakukan setelah melewati proses fit and proper test hingga pengesahan pengangkatan di rapat paripurna DPR pekan lalu.

Pria kelahiran Ambon 51 tahun yang lalu itu adalah calon tunggal yang disodorkan oleh Presiden Jokowi ke DPR.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menggantikan posisi Jenderal Idham Aziz yang telah memasuki masa pensiun.

Baca juga: Sudah Divaksin Dosis Kedua, Sekda Sudirman: Nafsu Makan Meningkat

Baca juga: Seorang Pencuri Sawit 1,5 Ton di Air Hitam Sarolangun Diamankan, Satu Orang Kabur

=======================

Pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI.

Sebagai pucuk pimpinan Polri yang baru, berapa gaji Kapolri Listyo Sigit Prabowo?

Gaji polisi dari pangkat terendah hingga jenderal sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo berada di puncak pangkat tertinggi di Korps Bhayangkara.

Seorang perwira tinggi (pati) polisi mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar Rp 5.238.200-Rp 5.930.800 per bulan.

Tentunya selain gaji pokok, Kapolri sebagaimana anggota polisi lainnya juga menerima pendapatan lain dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin yang berlaku di kepolisian.

Besaran tukin Polri merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Perpres tersebut, tukin Kapolri ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin perwira tinggi polisi yang berada di kelas jabatan 17 yang mendapat tukin per bulan sebesar Rp 29.085.000.

Dengan demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan tukin per bulan sebesar Rp 43.627.500 atau 150 persen dari Rp 29.085.000.

Baca juga: Indonesia Masuk di Urutan Berapa Jago Dalam Penanganan Covid-19? Ternyata Ada di Daftar Nomor Segini

Berikut rincian lengkap tukin di lingkungan Polri dari kelas jabatan 1 (tamtama) hingga kelas jabatan 17 (pati):

- Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Biodata Listyo Sigit Prabowo

Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku pada 5 Mei 1969.

Di umur 51 tahun Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri termuda di Indonesia, bahkan lebih muda dari Jenderal Tito Karnavian.

Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sejak 6 Desember 2019.

Listyo Sigit Prabowo adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991.

Ia lulusan S2 di Universitas Indonesia.

Listyo Sigit Prabowo membuat tesis tentang penanganan konflik etnis di Kalijodo.

Listyo Sigit Prabowo pernah beberapa kali menduduki jabatan di daerah Jawa Tengah.

Tercatat, Listyo Sigit Prabowo pernah menjadi Kapolres Pati.

Setelah itu, dia menduduki posisi Wakapoltabes Semarang, dan pernah menjadi Kapolres Solo.

Pada 2012, Listyo Sigit Prabowo dipindahtugaskan ke Jakarta untuk menjabat sebagai Asubdit II Dit Tipdum Bareskrim Polri.

Sejak Mei 2013, dirinya bertugas di Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Listyo Sigit Prabowo tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting.

Dia adalah Ajudan Presiden RI Joko Widodo.

Ia kemudian menjabat Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terakhir sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

SUMBER: Bangkapos

Baca juga: Kota Jambi Persiapkan Pengadaan Plasma Konvalesen, Pendataan Dimulai dari Pejabat

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved