Berita Nasional
Ngaku Menantu Jenderal Timur Pradopo, Pasutri Ini Sukses Tipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar, Ini Modusnya
Mengaku sebagai menantu mantan Kapolri Jenderal Timu Pradopo, DK dan istrinya KA sukses menipu pengusaha.
Ngaku Menantu Jenderal Timur Pradopo, Pasutri Ini Sukses Tipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar, Ini Modusnya
TRIBUNJAMBI.COM - Mengaku sebagai menantu mantan Kapolri Jenderal Timu Pradopo, DK dan istrinya KA sukses menipu pengusaha.
Mereka juga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk menawarkan proyek fiktif.
Total kerugian akibat penipuan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Agustus 2019 mencapai Rp 39,5 miliar.
Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial DK dan KA yang melakukan penipuan bermodus proyek fiktif.
Baca juga: Menunggu Hasil Sidang MK dan Melihat Peluang PSU Pilgub Jambi, Bisakah Terjadi?
Baca juga: 50 Perwira Tinggi TNI Dimutasi, Dandpuspom Letjen TNI Dodik Widjanarko Ikut Diganti, Ini Daftarnya
Baca juga: Jenazah Jenderal Wismoyo Arismunandar Dimakamkan di Astana Giribangun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka DK menggunakan KT) palsu saat menawarkan proyek fiktif kepada para korbannya.
"Setelah kita lakukan pendalaman, DK ini mengubah KTP-nya. Awalnya DK namanya, kemudian buat KTP palsu dengan nama DW," kata Yusri Yunus saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
DK juga menggunakan KTP palsunya untuk membuat perjanjian kerjasama dengan korban.
Selain itu, DK mencatut nama mantan Kapolri Jenderal (purn) Timur Pradopo.
Kepada para korbannya, DK mengaku sebagai menantu Timur Pradopo.

"Dia mengaku menantu mantan salah satu petinggi Polri, sehingga dengan rayuannya korban kemudian ikut melakukan investasi," ujar Yusri.
Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus2019, pasangan suami istri DK dan KA telah enam kali melakukan penipuan dengan proyek fiktif yang berbeda-beda.
"Ini kejadian sejak Januari 2019. Ada enam proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban-korbannya," kata Yusri.
Proyek fiktif pertama adalah pembelian lahan di Karawang, Jawa Barat senilai lebih dari Rp 24 miliar pada Januari 2019.
Baca juga: Surat Yasin 83 Ayat dan Tahlil Huruf Arab & Latin untuk Yasinan Malam Jumat (Ada VIDEO)
Baca juga: Harga Emas Antam Hari ini 28 Januari 2021 Turun Rp 4.000 per gram, Harga Buyback Ikut Turun
Baca juga: Fans Ikatan Cinta Gigit Jari! Sinetron RCTI Terancam Stop Tayang Imbas Hal Ini, Dibubarkan Polisi!
Selanjutnya pada April hingga Mei 2019, kedua tersangka menawarkan korban dengan proyek fiktif penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO. Nilai dari proyek fiktif tersebut mencapai Rp 4,3 miliar.