Pilgub Jambi

Menunggu Hasil Sidang MK dan Melihat Peluang PSU Pilgub Jambi, Bisakah Terjadi?

Sengketa hasil Pemilihan Gubernur Jambi (Pilgub Jambi) sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rahimin | Editor: Rahimin
(KOMPAS.com/SUWANDI)
Tangkapan layar saat kuasa hukum paslon Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan materi gugatan pada sidang MK secara daring, Selasa (26/1/2021). Menunggu Hasil Sidang MK dan Melihat Peluang PSU Pilgub Jambi, Bisakah Terjadi? 

Menunggu Hasil Sidang MK dan Melihat Peluang PSU Pilgub Jambi, Bisakah Terjadi?

TRIBUNJAMBI.COM - Sengketa hasil Pemilihan Gubernur Jambi (Pilgub Jambi) sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang gugatan yang dilayangkan pasangam Cek Endra-Ratu Munawaroh, sudah sidang perdana, Selasa (26/1/2021).

Yusril Ihza Mahendra, Kuasa hukum pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu), minta Pemilihan Gubernur Jambi Jambi diulang karena diduga danya pelanggaran.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang gugatan hasil pemilihan gubernur (pilgub) Jambi dalam sidang MK secara online (daring).

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Minta Pilgub Jambi di 5 Kabupaten Diulang, CE-Ratu Menang Selisih 2.000an Suara

Baca juga: 50 Perwira Tinggi TNI Dimutasi, Dandpuspom Letjen TNI Dodik Widjanarko Ikut Diganti, Ini Daftarnya

Baca juga: Arahan Juliari Batubara Terkait Pengadaan Bansos Didalami KPK, Ihsan Yunus Dijadwalkan Diperiksa

Menurut Yusril, terdapat 13.487 suara yang tidak sah, karena pemilihnya tidak mengantongi KTP elektronik dan suket, namun dibolehkan memilih oleh KPU Jambi.

Yusril memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan penetapan suara oleh KPU Jambi, karena dinilai terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.

  Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Cek Endra-Ratu Munawaroh. (Tribunjambi/Hendro)

KPU memutuskan, pasangan Al Haris-Abdullah Sani yang unggul.

Yusril MK mengabulkan gugatan dengan memerintahkan KPU Jambi melaksanakan pemilihan suara ulang di lima kabupaten, yakni Muarojambi, Kerinci, Tanjab Timur, Batanghari dan Kota Sungaipenuh.

Bicara peluang PSU, tentu saja peluang itu ada. Tergantung bagaimana keputusan dari majelis hakim MK yang menyidangkan kasus tersebut. PSU pilkada di Jambi pernah terjadi, yakni Pilkada Tebo.

Baca juga: Jenazah Jenderal Wismoyo Arismunandar Dimakamkan di Astana Giribangun

Baca juga: Prestasi Jenderal Wismoyo Arismunandar, Bawa 9 Emas di Sea Games Manila dan Orang Dekat Pak Harto

Baca juga: Ikatan Cinta 28 Januari: Al Mengajak Andin Selidiki Kematian Roy, Dilema Saat Tahu Pembakar Restoran

Saat itu MK telah mengabulkan gugatan pasangan Sukandar-Hamdi untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Ketika itu, pasangan Yopi-Sapto yang menang pilkada.

MK menilai telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada 2011 dan memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Tebo.

Abdullah Sani dan Al Haris
Abdullah Sani dan Al Haris (ist)

PSU dilakukan, hasilnya pasangan Sukandar-Hamdi menang. Nah, berkaca dari ini semua, peluang PSU itu tetap ada.

Keputusan untuk tetap mendukung keputusan KPU yang memenangkan pasangan Haris-Sani juga tetap terbuka lebar.

Terpenting, sejauh mana penggugat bisa menyiapkan bukti-bukti dan menyakinkan hakim, kalau tuntutan untuk PSU layak dikabulkan. Namun, jika keputusan hakim bukan itu, tentu penggugat harus mematuhinya.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved