Berita Nasional
Ternyata Bukan Gaji, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lebih Besar Terima Uang Ini Sebagai Kapolri
Di institusi Polri, sosok dengan pangkat tertinggi yaitu Jenderal, alias bintang empat hanya Kapolri.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Di institusi Polri, sosok dengan pangkat tertinggi yaitu Jenderal, alias bintang empat hanya Kapolri.
Maka untuk berbicara mengenai tunjangan dan gajinya, bukan hal yang mengejutkan jika Kapolri, jauh lebih besar dari tunjangan jabatan jenderal-jenderal di bawahnya.
Berdasarkan peraturan presiden adan 19 kelas tunjangan jabatan di lingkungan Polri.
Tunjangan jabatan Kapolri besarannya 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17 Rp 29.085.000.
Baca juga: Tantangan Listyo Sigit Usai Jadi Kapolri, Ditantang Proses Hukum Abu Janda Atas Laporan Rasialisme
Baca juga: Ternyata Kata Ini Terlewat Diucapkan Listyo Sigit saat Ucapkan Sumpah Jabatan Kapolri Depan Jokowi
Baca juga: CUMA Punya 1 Mobil, Ini Harta Kekayaan Listyo Sigit Prabowo yang Baru Dilantik Jokowi Jadi Kapolri
Jumlahnya tentu saja berkali-kali lipat dari gaji pokok seorang Kapolri.
Seperti diketahui, Komisari Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (27/1/2021).
Listyo menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2021 mendatang.
Baca juga: Uang Pensiunan Donald Trump Rp 3 Miliar Per Tahun, Belum Termasuk Tunjangan dan Asuransi Kesehatan
Baca juga: Mama Rieta Syok Temukan Foto Nagita Slavina bareng Mantan Pacar, Dimas : Mbak Gigi Punya Mantan
Dilantiknya Listyo membuat pria berusia 51 tahun ini naik pangkat satu tingkat, dari Komjen menjadi Jenderal.
Diketahui, Jenderal merupakan jabatan tertinggi dalam kepolisian.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pengangkatan Listyo Sigit menjadi Kapolri tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI M Tony Harjono.
Resmi menjadi Kapolri, Listyo akan mendapat gaji pokok berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.
Baca juga: Ternyata Kata Ini Terlewat Diucapkan Listyo Sigit saat Ucapkan Sumpah Jabatan Kapolri Depan Jokowi
Baca juga: Maria Vania Sudah Siap Nikah, Lagi Cari Suami, Ini Syarat Bagi Pria yang Tertarik
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
