Berita Selebritis

Polisi Oleh TKP Hotel Tempat Gisel dan Nobu Merekam Video Syur, Video Sengaja Direkam

Kasus video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel memasuki babak baru. Pihak penyidik dari Polda Metro Jaya berencana melakukan olah tempat kejadia

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu de Fretes 

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat (8/1/2021).

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena dia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua. Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Jadwalkan Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Pekan Depan".

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/26/18493871/polisi-jadwalkan-olah-tkp-kasus-video-syur-gisel-dan-nobu-pekan-depan?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved