Berita Selebritis

Polisi Oleh TKP Hotel Tempat Gisel dan Nobu Merekam Video Syur, Video Sengaja Direkam

Kasus video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel memasuki babak baru. Pihak penyidik dari Polda Metro Jaya berencana melakukan olah tempat kejadia

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu de Fretes 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel memasuki babak baru.

Pihak penyidik dari Polda Metro Jaya berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kasus video syur itu.

Suban Lora, Nobu dan Gisella Anastasia
Suban Lora, Nobu dan Gisella Anastasia (Kolase/Tribun Jambi/Instagram/@subanlora)

Diketahui, Gisel terlibat kasus video syur dengan Michael Yukinobu De Fretes.

Terkait rencana olah TKP, hal tersebut diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Fakta Prostitusi Anak di Jakarta : Tarif Rp 1,5 Juta hingga Rp 6 Juta, Pelanggannya Pengusaha

Baca juga: Resmi Jadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Kami Akan Tampilkan Polri yang Tegas Tapi Humanis

Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan, kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021), dikutip dari Antara. 

Kendati demikian, Yusri tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai tanggal pelaksanaan olah TKP tersebut.

Yusri hanya mengungkapkan bahwa olah TKP itu bakal berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Hotel tersebut merupakan lokasi Gisel merekam video hubungan seksual antara dirinya dengan Nobu.

Sebelumnya, pada Senin (18/1/2021), Yusri menyebut, pihak kepolisian perlu berkoordinasi dengan Inafis karena lokasi pembuatan video berbeda daerah.

"Kami akan persiapkan olah TKP nanti, kami menunggu berkoordinasi dengan Inafis karena TKP-nya ada di Medan sana," ucap Yusri.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas kasus tersebut sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang merebak di media sosial pada November 2020 itu.

Baca juga: Spoiler True Beauty Episode 13: Seo Jun Curiga Park See Mi Dalang di Balik Kesedihan Ju Kyung

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat (8/1/2021).

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena dia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua. Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Jadwalkan Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Pekan Depan".

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/26/18493871/polisi-jadwalkan-olah-tkp-kasus-video-syur-gisel-dan-nobu-pekan-depan?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved