Mobil Goyang Gegerkan Parkiran Pasar Tradisonal,Ternyata Oknum PNS Asyik Beginian dengan Suami Orang

Mobil Goyang Gegerkan Pedagang Pasar Tradisional, Oknum PNS Kepergok Bersetubuh dengan Suami Orang. Begini Fakta sebenarnya.

Editor: Rohmayana
ist
Update Kasus 'Mobil Goyang' di Sampang, Oknum ASN dan Selingkuhannya Ditetapkan Sebagai Tersangka 

TRIBUNJAMBI.COM, MADURA - Pedagang pasar tradisional di Madura digegerkan dengan adanya mobil goyang.

Warga Kemisan, Sampang, Madura mendadak geger adanya mobil goyang yang terjadi di area pasar tradisional.

Awalnya tak menaruh curiga dengan mobil Daihatsu Luxio yang terparkir di area pasar.

Kecurigaan warga muncul saat mobil bergoyang yang berlangsung cukup lama.

Saat digerebek, pasangan sejoli bukan suami istri kepergok sedang bersetubuh di dalam mobil.

Belakangan diketahui, pasangan sejoli bukan suami istri adalah oknum PNS Kabupaten Sampang, Madura.

Oknum PNS yang tertangkap warga melakukan perbuatan mesum itu berinisial IR, bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang.

Baca juga: Tanaman Hias yang Memberi Keharuman di Dalam Ruangan, Ada Anggrek dan Eucalyptus

Baca juga: Polisi Oleh TKP Hotel Tempat Gisel dan Nobu Merekam Video Syur, Video Sengaja Direkam

Baca juga: Ekspresi Nindy Ayunda Diperiksa Polisi Lagi, Ditanya-tanya Senjata Api Ilegal Suami

Pasangannya berinisial TA, seorang pria yang sudah beristri juga asal Kabupaten Sampang.

Mereka melakukan perbuatan mesum di dalam sebuah mobil, Kamis (21/1/2021) pukul 17.00 WIB.

Aksi itu dilakukan oknum ASN tersebut di mobil yang berada di area Pasar Tradisional Kemisan, Sampang.

Reaksi Bupati

Bupati Sampang Slamet Junaidi menyayangkan terkait kasus mesum yang dilakukan ASN itu.

Menurutnya, tindakan tersebut mencemarkan nama baik Pemkab Sampang dan tidak patut menjadi contoh bagi masyarakat.

"Kami telah meminta agar Dinkes Sampang mengusut kasus itu, memberi sanksi yang setimpal, karena kasus ini telah mencemarkan nama baik Pemkab Sampang," ujar Slamet dikutip dari Antara.

Baca juga: Fakta Prostitusi Anak di Jakarta : Tarif Rp 1,5 Juta hingga Rp 6 Juta, Pelanggannya Pengusaha

Menurut Slamet, seharusnya ASN memberi contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi.

"Di tengah kondisi seperti ini, ASN seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malam mencemarkan nama baik abdi negara," katanya.

Kasus tersebut kini sudah ditangani Polres Sampang Madura.

"Kami telah melakukan pemeriksaan pada pihak ASN dan pasangan, berikut warga yang mengetahui kejadian itu secara langsung," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Sampang Ipda Syafriyanto di Sampang, dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com.

Baca juga: Resmi Jadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Kami Akan Tampilkan Polri yang Tegas Tapi Humanis

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Minta Pilgub Jambi di 5 Kabupaten Diulang, CE-Ratu Menang Selisih 2.000an Suara

Oknum ASN yang tertangkap warga berbuat mesum di mobil dengan pasangannya itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyelidiki kasus tersebut setelah suami oknum ASN itu melapor ke Polsek Ketapang.

Polsek melimpahkan kasus itu unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.

"Atas laporan itu, maka, kami lalu melakukan penyelidikan, memeriksa para pihak terkait, lalu menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan.

Mereka diancam sembilan bulan penjara.

Baca juga: Sudah Dilamar, Kalina Ngamuk pada Vicky Prasetyo karena Masih Mesra dengan Nita Thalia

Saat ini, kedua tersangka tak ditahan.

"Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi tapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis," kata Syafrianto.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Luxio dengan nomor polisi N 1037 KX yang digunakan pelaku berbuat mesum. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Mobil Goyang Gegerkan Pedagang Pasar Tradisional, Oknum PNS Kepergok Bersetubuh dengan Suami Orang

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved