Ambroncius Nababan Ditahan Polisi, Natalius Pigai: Korban Secara Langsungnya Masyarakat Papua
Ambroncius Nababan Ditahan, Natalius Pigai: Korban Langsungnya Masyarakat Papua,
"Pesannya, jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa, khususnya rasis agama, suku, golongan, namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda," paparnya.
Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Jomin) ditangkap polisi, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
Baca juga: EPISODE Baru Ikatan Cinta 27 Januari 2020, Bakal Buat Baper, Al Dekap Tubuh Andin Minta Jangan Pergi
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.
Dari sana, penyidik memutuskan menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus ujaran rasisme.
Baca juga: EPISODE Baru Ikatan Cinta 27 Januari 2020, Bakal Buat Baper, Al Dekap Tubuh Andin Minta Jangan Pergi
"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka."
"Kemudian tadi setelah status dinaikkan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Argo menuturkan, tersangka dibawa menuju Bareskrim Polri untuk diperiksa, sejak pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Minta Anies Bswedan Mundur, Kader Gerindra Diserang Warganet, Beri Balasan Menohok!
Namun, tidak dijelaskan lokasi penjemputan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Sekitar tadi jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri."
"Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri."
Baca juga: Pelukan Erat Aldebaran Buyarkan Konsentrasi Andin yang Ingin Pulang ke Rumah, Berhasilkah?
"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka," terangnya.
Polisi juga telah memintai keterangan 5 saksi terkait kasus tersebut.
Saksi yang diperiksa berasal dari ahli maupun keterangan Ambroncius Nababan.
Baca juga: WASPADA! 4 Zodiak Nakal yang Wajib Dihindari, Pintar Buat Rasa Nyaman Lalu Pergi Bergitu Saja
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE.
Selain itu, pasal 16 Jo pasal 4 huruf b ayat 1 uu 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan pasal 156 KUHP.