Jumat, 17 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Sengketa Pilkada 2020, Kuasa Hukum CE-Ratu Sebut Keputusan KPU Tidak Sah

Dalam sidang yang dipimpin hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan hakim anggota Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh, pihak Pemohon melalui kuasa huk

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Mareza
Tangkapan layar kuasa hukum Pemohon, Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan poin-poin permohonan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang Sengketa Pilkada 2020 nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 akhirnya digelar, Selasa (26/1/2021).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan hakim anggota Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh, pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya mengampaikan permohonan gugatan.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Pemohon yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 dalam Pemilihan Gubernur Jambi, Cek Endra dan Ratu Munawaroh melayangkan gugatan terkait hasil keputusan KPU tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 pada Sabtu, 19 Desember 2020 lalu.

Baca juga: VIDEO Viral Aksi Dinar Candy Cari Pacar Sewaan Dibayar Rp 100 juta Sebulan, Mau Daftar

Baca juga: Tetapkan Aturan Baru di Bandara Soekarno-Hatta, Kesepakatan Bersama Dokumen Kesehatan

Baca juga: Berkat Pelatihan WBP, Lapas Klas IIB Sarolangun Kebanjiran Orderan Produk Karya Warga Binaannya

Melalui kuasa hukumnya, Prof Yusril Ihza Mahendra dan tim, pemohon menyampaikan poin 1 hingga 279 terkait sengketa Pilkada Jambi pada Desember 2020 lalu.

Pemohon berpendapat, pemilihan di sejumlah TPS pada 5 kabupaten/kota, 15 kecamatan, dan 41 desa/kelurahan ada kecurangan.

Kecurangan yang dimaksud, di antaranya adanya pemilih tidak berhak yang menyampaikan suara pada Pilkada, 9 Desember 2020 lalu.

"Ada pun pemilih tidak berhak yang pemohon temukan sejumlah 13.487 pemilih yang tidak berhak, karena belum memiliki KTP elektronik dan belum melakukan rekam data elektronik," ungkap Yusril.

Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan kuasa hukum, pasangan calon nomor urut 1, Cek Endra dan Ratu Munawaroh mendapat perolehan suara 585.203 nomor urut 2, Fachrori Umar dan Syafril Nursal sebanyak 385.388; dan nomor urut 3, Al Haris dan Abdullah Sani sebanyak 583134.

Dengan poin-poin dan dalil-dalil tersebut, pemohon menganggap hasil penetapan rekapitulasi KPU tidak sah.

"Menyatakan keputusan KPU nomor 127 dan seterusnya tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2020, pukul 12.35 WIB, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," Yusril menyampaikan permohonan.

Sehingga, menurutnya, termohon yang dalam hal ini penyelenggara Pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS di 41 desa/kelurahan pada 15 kecamatan di 5 kabupaten tersebut.

Kecamatan yang dimaksud, di Kabupaten Muarojambi adalah Kecamatan Sungai Gelam, Sungai Bahar, dan Jambi Luar Kota.

Di Kabupaten Kerinci, ada Kecamatan Danau Kerinci, Sitinjau Laut. Bukit Kerman, dan Gunung Raya.

Di Kabupaten Batanghari, pemohon mencatat dugaan kecurangan di Kecamatan Bajubang, Mersam, Maro Sebo Ulu, dan Muara Bulian. Di Kota Sungai Penuh, ada Kecamatan Koto Baru.

Sedangkan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur ada di Kecamatan Sadu, Kecamatan Mendahara, dan Kecamatan Dendang.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved