Bandara Corner

Tetapkan Aturan Baru di Bandara Soekarno-Hatta, Kesepakatan Bersama Dokumen Kesehatan

Stakeholder menandatangani kesepakatan bersama tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan eHAC Keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 21 Januari 2

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/M Yon Rinaldi
Stakeholder menandatangani kesepakatan bersama tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan eHAC Keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 21 Januari 2021. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Stakeholder menandatangani kesepakatan bersama tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan eHAC Keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 21 Januari 2021.

Hal ini untuk menindaklanjuti Surat edaran ( SE ) Satgas No 5 dan 6 Tahun 2021 dan SE Dirjen P2P Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) No 10 dan 12 Tahun 2021.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh:

1. PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai operator Bandara Soekarno-Hatta

2. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)

3. Satgas Udara Penanganan COVID-19

4. Penyedia fasilitas tes COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta (Farma Lab & Kimia Farma Diagnostika)

5. Maskapai (Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Batik Air, Lion Air, Sriwijaya Air, NAM Air, AirAsia Indonesia, Airfast)

6. Pendukung aplikasi E-HAC milik Kemenkes (Vaksinku & Paspor Sehat)

7. PT Gapura Angkasa sebagai pihak ground handling

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan digitalisasi dokumen kesehatan atau surat keterangan hasil tes COVID-19 menciptakan seamless journey karena calon penumpang pesawat tidak perlu lagi membawa kertas fisik dan mengantre validasi manual.

“AP II mendorong stakeholder supaya Bandara Soekarno-Hatta menerapkan digitalisasi surat keterangan hasil tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan rute domestik. Dengan demikian, protokol kesehatan dapat dipenuhi lebih mudah, customer experience juga meningkat karena tercipta seamless journey, dan yang tidak kalah penting adalah hal ini turut menghalau praktik pemalsuan surat tes karena validasi dilakukan digital,” ujar Muhammad Awaluddin melalui pesan rilis yang di terima Tribunjambi.com, Selasa ( 26/1/2021).

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan digitalisasi surat tes COVID-19 dilakukan lewat aplikasi eHAC yang dimiliki Kementerian Kesehatan.

“Secara sederhana, implementasi digitalisasi surat hasil tes dapat dijelaskan sebagai berikut: Calon penumpang melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan [faskes] yang sudah teregistrasi di aplikasi eHAC, seperti Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta.”

“Setelah dilakukan tes, faskes mengirim hasil tes yang menyatakan negatif ke eHAC calon penumpang. Kemudian, calon penumpang mendapat QR Code di aplikasi eHAC,” ujar Agus Haryadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved