Sidang Sengketa Pilkada 2020, Kuasa Hukum CE-Ratu Sebut Keputusan KPU Tidak Sah
Dalam sidang yang dipimpin hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan hakim anggota Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh, pihak Pemohon melalui kuasa huk
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
"Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutup Yusril.
Menanggapi pernyataan Pemohon, majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang perkara yang sama untuk mendengar jawaban dari pihak termohon pada 1 Februari 2021 mendatang.
Untuk diketahui, pada Pilkada Jambi 2020 lalu, berdasarkan hasil Real Count KPU Provinsi Jambi, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani unggul dengan perolehan suara pada pemilihan Gubernur Jambi 2020.
Haris-Sani memperoleh 597.518 suara atau 38,1 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 1 CE-Ratu memperoleh 585.400 suara atau 37,3 persen atau selisih 12.118 suara dari Haris-Sani.
Sementara pasangan nomor urut 2 Fachrori-Syafril memperoleh 385.312 suara atau 24,6 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/tangkapan-layar-kuasa-hukum-pemohon-yusril-ihza-mahendra-saat-menyampaikan-poin-poin-permohonan.jpg)