Senin, 18 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Sengketa Pilkada 2020, Kuasa Hukum CE-Ratu Sebut Keputusan KPU Tidak Sah

Dalam sidang yang dipimpin hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan hakim anggota Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh, pihak Pemohon melalui kuasa huk

Tayang:
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Mareza
Tangkapan layar kuasa hukum Pemohon, Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan poin-poin permohonan 

"Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutup Yusril.

Menanggapi pernyataan Pemohon, majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang perkara yang sama untuk mendengar jawaban dari pihak termohon pada 1 Februari 2021 mendatang.

Untuk diketahui, pada Pilkada Jambi 2020 lalu, berdasarkan hasil Real Count KPU Provinsi Jambi, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani unggul dengan perolehan suara pada pemilihan Gubernur Jambi 2020.

Haris-Sani memperoleh 597.518 suara atau 38,1 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 1 CE-Ratu memperoleh 585.400 suara atau 37,3 persen atau selisih 12.118 suara dari Haris-Sani.

Sementara pasangan nomor urut 2 Fachrori-Syafril memperoleh 385.312 suara atau 24,6 persen.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved