Meski Digugat Anak Rp 3 M dan Diperlakukan Kasar, Koswara Buka Pintu Maaf : Sujudlah di Kaki Bapak
Setelah digugat Rp 3 M, kakek Koswara (85) harus mendapatkan perlakuan kasar lainnya dari anak. Sebagai ayah kandung, kakek Koswara membuka pintu maaf
Ini berbuntut gugatan anak Koswara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Mereka menggugat Koswara Rp 3 miliar.
Semuanya bermula dari urusan tanah seluas 3x2 meter.
Tak hanya RE Koswara, dua anaknya, Imas dan Hamidah, Ketua RT setempat di Kelurahan Pakemitan, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat.

Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.
Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Hingga kini, kasus perdata RE Koswara yang digugat anaknya masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung dan sedang tahap mediasi.
(TribunBogor/TribunJabar)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Buka Pintu Maaf untuk Anak yang Gugat Rp 3 M, Koswara Ucap Kalimat Terakhir : Sujudlah di Kaki Bapak,
Penulis: Uyun