Meski Digugat Anak Rp 3 M dan Diperlakukan Kasar, Koswara Buka Pintu Maaf : Sujudlah di Kaki Bapak
Setelah digugat Rp 3 M, kakek Koswara (85) harus mendapatkan perlakuan kasar lainnya dari anak. Sebagai ayah kandung, kakek Koswara membuka pintu maaf
TRIBUNJAMBI.COM -- Kelakuan anak Koswara, Kakek 85 tahun yang digugat anak kandungnya senilai Rp 3 M, semakin menjadi-jadi.
Setelah digugat Rp 3 M, kakek Koswara (85) harus mendapatkan perlakuan kasar lainnya dari anak.
Meski begitu, sebagai ayah kandung, kakek Koswara mengaku akan buka pintu maaf untuk anak yang tega menggugatnya.
Padahal baru-bari ini, anak Koswara malah makin mengancam ayahnya.
Selain mengancam, sang anak bahkan meneriaki ayahnya sendiri, Koswara dengan sebutan 'bangsat'.
"Belum ketemu, saya juga belum ke rumah karena sayanya takut. Deden enggak mau ketemu sama saya, saya juga takut dia mukul saya," ucap Koswara, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.
Baca juga: BREAKING NEWS Pejabat Eselon II Muarojambi Hasil Seleksi Jabatan, Siang Ini Bakal Dilantik
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di BUMN Ini untuk Lulusan SMA hingga S1, Simak Syaratnya Disini
Koswara takut jika sang anak kembali mendatangi rumahnya dan malah memukul ayahnya sendiri.
"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja. Malu kata orang lain takutnya benar itu dihajar saya ketakutan.
Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.
FOLLOW:
Sakit hati diperlakukan seperti itu, Koswara melaporkan tiga anaknya, yakni yakni Deden, Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara ke Polda Jabar pada Senin (25/1/2021).
Diakui Koswara, melaporkan anak-anaknya ke polisi adalah keinginannya sendiri, tanpa ada paksaan dari siapapun.
Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara menggunakan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah.
"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden, dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.
Baca juga: Berdalih Mengusir Roh Jahat, Siasat Remaja Buat Gadis 9 Tahun Tak Berdaya, Kakek Korban Murka
Pelaporan Koswara ke Polda Jabar itu pun disertai dengan bukti video.
Hamidah anak yang membela Koswara, menunjukan bukti berupa video.
Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah. Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.
"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyampaikan ia melayani kliennya ke Mapolda Jabar untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Koswara.
"Jadi Pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman dan intimidasi juncto Pasal 315 tentang penghinaan juncto Pasal 310 tentang penistaan," ucap Bobby.
Baca juga: Rabu Pon Pilihan Jokowi Punya Neptu 14, Apa Istimewanya? Komjen Listyo Sigit Dilantik Jadi Kapolri
Meski begitu, Koswara masih membuka pintu maaf untuk sang anak.
Jika ingin dimaafkan dan menarik laporan itu dari polisi, Koswara memberikan syarat kepada Deden dan kakaknya.
Syarat tersebut adalah Deden harun meminta maaf kepada sang ayah di hadapan media.
"Karena ini sudah masuk media, publik tahu, Deden harus menyampaikan permintaan maaf kepada Bapak melalui media massa dan media sosial," ucap Koswara.
Selain itu, Deden pun diminta untuk bersujud di kaki Koswara.
Sang kakek, mengaku ingin hidup tenang di sisa umurnya.

"Jangan menghalangi Bapak untuk menjual tanah itu karena itu tanah warisan, harus dibagikan.
Kasihanilah Bapak, ingin hidup tenang. Sujudlah ke Bapak, minta maaflah, kasihan Bapak sudah sepuh,'" ucap Koswara lemas.
Baca juga: Berdalih Mengusir Roh Jahat, Siasat Remaja Buat Gadis 9 Tahun Tak Berdaya, Kakek Korban Murka
Awal Mula kasus Koswara digugat anak Rp 3 M
Diwartakan sebelumnya, Koswara dan tiga anaknya berseteru karena masalah sewa-menyewa tanah.
Ini berbuntut gugatan anak Koswara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Mereka menggugat Koswara Rp 3 miliar.
Semuanya bermula dari urusan tanah seluas 3x2 meter.
Tak hanya RE Koswara, dua anaknya, Imas dan Hamidah, Ketua RT setempat di Kelurahan Pakemitan, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat.

Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.
Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Hingga kini, kasus perdata RE Koswara yang digugat anaknya masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung dan sedang tahap mediasi.
(TribunBogor/TribunJabar)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Buka Pintu Maaf untuk Anak yang Gugat Rp 3 M, Koswara Ucap Kalimat Terakhir : Sujudlah di Kaki Bapak,
Penulis: Uyun