Berita Viral

MA Cewek 22 Tahun yang 'Beginian' di Halte SMKN 34 Jakarta Akhirnya Ngaku Posisi Saat Itu

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum. "Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutu

Editor: Duanto AS
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
MA (21), sosok perempuan yang bermesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). 

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku perempuan yang bermesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan pelaku perempuan yaitu berinisial MA (21).

Ewo menuturkan, MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22 ribu oleh lawan mainnya.

Saat ini, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.

Baca juga: Terungkap Keseharian Oknum Polisi Sarolangun yang Ketahuan Mencuri Mobil L300

"Pelaku perempuan ini dibayar uang Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu," kata Ewo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.

"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.

MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

Berita menarik di GOOGLE

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Dipengaruhi Minuman Keras dan Narkoba, Pelaku Mesum di Halte SMKN 34 Sadar saat Jalankan Aksinya

Baca juga: Viral Terekam! Istri Gelantungan di Kap Mobil Wakil Ketua DPRD Sulut, James: Nintau sapa itu

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved