Berita Viral

MA Cewek 22 Tahun yang 'Beginian' di Halte SMKN 34 Jakarta Akhirnya Ngaku Posisi Saat Itu

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum. "Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutu

Editor: Duanto AS
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
MA (21), sosok perempuan yang bermesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pelaku perempuan yang bermesum di Halte Bus Dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, telah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan perempuan tersebut berinisial MA (21).

Pelaku, dikatakan Ewo, tidak mabuk atau menggunakan narkoba saat melakukan mesum tersebut.

"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan pekerja seks komersil (PSK).

"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo.

Baca juga: Heboh Mesum di Halte SMKN 34 Jakarta Cewek dan Pria, Pak di Hotel Saja Jangan di Situ

Ewo menuturkan, MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22 ribu oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.

"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22 ribu," kata Ewo.

Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.

"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.

Video viral pasangan mesum di sebuah halte di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Video viral pasangan mesum di sebuah halte di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. ((Akun Instagram info_jakartapusat))

MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

Sering Mesum di Tempat Umum

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved