Jembatan Rantau Limau Manis Merangin akan Diresmikan Akhir Februari Mendatang

Direncanakan akhir Februari ini akan diresmikan dan dibuka untuk masyarakat.

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/zulkifli azis
Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M Fauzi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah dilakukan perpanjangan waktu, pembangunan Jembatan Rantau Limau manis di Kabupaten Merangin sudah hampir rampung.

Direncanakan akhir Februari ini akan diresmikan dan dibuka untuk masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M Fauzi. ia menyatakan pekerjaan sudah 95 persen pada minggu ketiga Januari lalu.

Baca juga: Sidang Pilkada Sungai Penuh, Pemohon Singgung Peralihan Partai hingga Identitas Ahmadi Zubir

"Tinggal pengecoran lantai dan akhir bulan Januari mungkin selesai," ujar Fauzi saat dikonfirmasi.

Untuk peresmian (launching) jembatan ditargetkan pada akhir Februari mendatang.

"Diperkirakan akhir Februari sudah dilaunching sudah dibuka untuk digunakan masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Goyangan Heboh Nassar dan Nita Thalia Berbuntut Panjang, KPI Tegur Program Acara Pagi Pagi Ambyar

Meski perpanjangan waktu mendapatkan penolakan dari DPRD Provinsi namun pihak Dinas PUPR tetap melanjutkan pekerjaan. Menurut Fauzi pihaknya punya dasar hukum perpanjangan pekerjaan. Dan Pergub adendum juga belum dicabut.

"DPRD beda pendapat tak masalah, kalau saya silakan saja karena itu imbauan mereka tak boleh diperpanjang, tapi saya melihat azas manfaat dan teknis dan didukung dasar hukum," ujarnya.

Untuk azas manfaat ia menyebut karena jika pekerjaan dihentikan tidak jaminan tahun ini proyek ini tetap dilaksanakan.

Baca juga: Lebih dari 5.000 Km, Lilik dan Balda Tuntaskan Misi Ride to East Bersama All New NMAX 155 Connected

Kemudian secara teknis jembatan merupakan satu kesatuan, jika dua sisi ujung jembatan tak tersambung, maka, kekuatan tidak ada dan begitu ada dampak banjir jembatan runtuh maka akan terjadi kerugian dari sisi pekerjaan.

"Jadi saya kira langkah saya menyelamatkan uang negara," terangnya.

Disinggung komentar DPRD yang menyebut akan membawa masuk aparat penegak hukum jika adendum pekerjaan tetap dilaksanakan, Fauzi menyebut siap menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kan adendum ini sudah kita tetapkan juga denda keterlambatannya," tambahnya.

Sebelumnya, pekerjaan tahun anggaran 2020 yang diperpanjang di awal 2021 mendapatkan tentangan dari DPRD. Ketua DPRD Edi Purwanto mengatakan pihaknya sudah sepakat dengan eksekutif agar tak ada adendum pekerjaan. Alasannya agar pekerja (kontraktor) bertanggung jawab dengan kemampuannya.

Menurut Edi, pihaknya sudah meminta kepada Dinas PUPR untuk menyetop pekerjaan 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved