Sidang Pilkada Sungai Penuh, Pemohon Singgung Peralihan Partai hingga Identitas Ahmadi Zubir

Melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo, SH, MHum dan tim, Pemohon menyampaikan poin-poin yang menjadi dasar gugatan tersebut diajukan.

Tribunjambi/Mareza
Kuasa Hukum Fikar-Yos, Heru Widodo menyampaikan permohonan di hadapan majelis hakim MK, Selasa (26/1/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang sengketa perkara Pemilihan Wali Kota Sungai Penuh nomor 67/PHP.KOT-XIX/2021 akhirnya digelar, Selasa (26/1/2021).

Sidang dipimpin hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan hakim anggota Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh dengan agenda penyampaian gugatan oleh pihak Pemohon, pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Kota Sungai Penuh, Fikar Azami, SH,MH-Yos Adrino, SE.

Melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo, SH, MHum dan tim, Pemohon menyampaikan poin-poin yang menjadi dasar gugatan tersebut diajukan.

Baca juga: Goyangan Heboh Nassar dan Nita Thalia Berbuntut Panjang, KPI Tegur Program Acara Pagi Pagi Ambyar

Pemohon berpendapat, pencalonan pasangan calon nomor urut 1, Drs Ahmadi Zubir, MM-Dr Alvia

Santonis, SE, MM tidak memenuhi syarat. Di antara dasar yang disampaikan, adalah terkait penarikan dukungan Partai Berkarya dan PPP setelah pendaftaran, dan memindahkan dukungan kepada bakal calon lainnya, dalam hal ini paslon nomor urut 1.

"Bahwa penarikan dukungan tersebut bertentangan dengan pasal 6 ayat (4) dan (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017," jelas Heru.

Baca juga: Lebih dari 5.000 Km, Lilik dan Balda Tuntaskan Misi Ride to East Bersama All New NMAX 155 Connected

Hal lain yang menjadi dasar gugatan tersebut adalah perbedaan identitas calon Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir.

Berdasarkan bukti yang diperoleh Pemohon, calon Wali Kota Sungai Penuh nomor urut 1 tersebut memiliki nama Ahmadi, bukan Ahmadi Zubir.

Selain itu, menurut Pemohon, adanya cacat yuridis yang menjadi alasan tidak memenuhi syarat untuk pencalonan, yaitu terlambatnya calon wali kota nomor urut 1 membuat dan menyerahkan Berkas Syarat Pencalonan.

Baca juga: Polda Jambi Telusuri Penyebar Berita Hoax Razia Masker Denda Rp 250 Ribu

"Berdasarkan berkas pencalonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh tahun 2020 nomor urut 1 dalam Model BB.2-KWK sebagai syarat pencalonan secara jelas ditulis tertanggal 18 September 2020, padahal Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendaftarkan diri ke KPU Kota Sungai Penuh pada tanggal 13 September 2020," Heru menyampaikan.

Pemohon juga berpendapat adanya pelanggaran signifikan yang memengaruhi keterpilihan pasangan calon.

Melalui kuasa hukumnya, Pemohon meminta, di antaranya agar keputusan KPU KPU Kota Sungai Penuh Nomor
320/PL.02.6-Kpt/1572/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, pukul 02.14 WIB, dibatalkan.

Atau menetapkan perolehan suara hasil Pilwako Sungai Penuh nomor urut 1 dibatalkan atau didiskualifikasi, dan nomor urut 2, sebesar 27,170 suara.

"Atau setidaknya, memerintahkan pemungutan suara ulang di di TPS-TPS di wilayah yang terbukti terjadi pelanggaran yang signifikan mempengaruhi
terpilihnya pasangan calon di Kota Sungai Penuh," imbuh Heru.

Sebagai informasi, Pilkada Kota Sungai Penuh berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan calon Ahmadi-Antos mendapat 28.783 suara (51,44 peersen), sementara Fikar-Yos memperoleh 27.170 suara atau (48,56 persen).

Dari jumlah DPT 68.097 yang menggunakan hak pilihnya 57.334. Sisa suara yang tidak terpakai 10.763.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved