Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK? Benarkah Setara PNS?

Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah. Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 dan ada 1 juta formasi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) tahun 2021 resmi diumumkan oleh pemerintah.

Seleksi ini terbuka untuk guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar juga bisa mendaftar PPPK guru 2021.

Proses seleksi PPPK
Proses seleksi PPPK (Tribunjambi/Darwin)

Berdasarkan perhitungan dari Dapodik, kebutuhan guru di luar ASN mencapai satu juta guru.

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?

Baca juga: Jika Lolos CPNS 2021, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan

Baca juga: Download Lagu MP3 Sholawat Nissa Sabyan Terbaru 2021, Ada Video Full Album Habib Syech

Gaji dan tunjangan PPPK

Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id, Jumat (2/10/2020) pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:

Ilustrasi. Mata uang rupiah
Ilustrasi. Mata uang rupiah (Kompas.com/ Totok Wijayanto)

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: NEKAT Mesum di Halte, Pelaku Wanita Akui Diberi Upah Rp 22.000, Padahal Baru Kenalan di TKP

Baca juga: Setelah Pensiun jadi Kapolri Akankah Idham Aziz Ikuti Jejak Tito Karnavian? Jadi Menteri atau Dubes?

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved