NEKAT Mesum di Halte, Pelaku Wanita Akui Diberi Upah Rp 22.000, Padahal Baru Kenalan di TKP

Sosok pelaku dari video mesum di halte Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat akhirnya berhasil ditangkap. Mengaku Diberi Upah Rp 22.000

Editor: Rohmayana
ist
Tangkapan layar video pelaku wanita yang nekat melakukan oral seks di halte Keramat Raya, Pasar Senen, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJAMBI.COM  - Video mesum di halte Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat viral di media sosial.

Sosok pelaku dari video mesum di halte Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat akhirnya berhasil ditangkap.

Polisi baru menangkap satu pelaku yakni pemeran perempuannya berinisial MA (21)

Sedangkan pasangan mesum di halte yang prianya masih pengejaran

"Nanti kami periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan," kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono, Senin (25/1/2021).

Ewo menjelaskan, perbuatan mesum tersebut dilakukan di halte di Jalan Kramat Raya pada Kamis (21/1/2021) malam.

Aksi mesum itu disaksikan dan direkam pengendara yang melintas, lalu viral di media sosial.

Keesokan harinya, polisi kembali menemukan MA di sekitar lokasi kejadian dan langsung menangkapnya.

Hingga kini polisi masih mendalami alasan MA berani berbuat mesum di halte bus saat pengendara masih ramai melintas.

Tonton video pengakuan MA:

Berdasarkan pengakuan MA, ia bersedia memberi layanan oral seks kepada si pria karena diberi imbalan Rp 22.000.

Namun, MA mengaku tidak mengetahui identitas pria itu dan baru mengenalnya saat bertemu di halte tersebut.

"Ia mengaku baru kenal pria itu di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Ewo.

Kendati berbuat mesum dan dibayar, Ewo memastikan MA bukan pekerja seks komersial.

MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: BCA Lelang Sertifikat Jaminan Pinjaman, Sri Bintang Pamungkas Gugat Rp 10 M Anggap BCA Langgar Hukum

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved