Kuasa Hukum FPI NGAMUK, Bilang Tuduhan Keji dan Biadab, Karena Disebut Biayai Aktivitas Terorisme
Front Pembela Islam ( FPI ) membantah dugaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK )soal dana anggota FPI biayai aktivitas terorisme
TRIBUNJAMBI.COM- Melalui Kuasa Hukum Front Pembela Islam, Aziz Yanuar, FPI membantah dana dalam rekening disalurkan untuk aktivitas terorisme.
Front Pembela Islam ( FPI ) membantah dugaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) soal dana anggota FPI biayai aktivitas terorisme.
"Itu tuduhan keji dan biadab," sambungnya.
Baca juga: MALANGNYA FPI, Sudah Dibubarkan, Rekening Dibekukan, Kini Dituduh Netizen Dugaan Biayai Terorisme
Menurut Aziz, hal itu wajar lantaran FPI dipercaya oleh masyarakat internasional.
"Level FPI kan internasional memang, jadi wajar ketika dipercaya oleh masyarakat internasional," ucap Aziz kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021.
Aziz menerangkan transaksi biasanya dilakukan untuk membantu umat yang tengah berada di wilayah konflik.
Terutama untuk memberikan bantuan pangan dan juga konstruksi antara lain di Palestina dan Myanmar.
Aziz menunjukkan pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina.
FPI merupakan salah satu donatur untuk pembangunannya.
"Untuk bantuan kemanusiaan di Palestina, dan lain-lain," imbuhnya.
Baca juga: FPI Minta Keadilan, Kini Laporkan Kematian 6 Anggotanya ke Komite Antipenyiksaan Internasional
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan eks anggota Front Pembela Islam ( FPI ) masih terus diawasi.
Hal itu dia sampaikan dalam Podcast Deddy Corbuzier yang dikutip Tribun Timur, Minggu (24/1/2021).
“Rekening sekarang dibekukan dan dilacak, ini darimana dan keluar kemana. Sekarang saya dengar banyak dag dig dug merasa ke rekening,” kata Mahfud MD ke Deddy Corbuzier
Mahfud MD mengungkapkan PPATK mensinyalir dana FPI ada untuk kasus terorisme.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) (bahasa Inggris: Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia.
“Kalau itu dikaitkan dengan terorisme kan bahaya. Dan PPATK mensinyalir itu,” kata Mahud MD.
Baca juga: Panas Seteru Denny Siregar dan Andre Rosidae, Singgung Padang, FPI hingga Presiden Jokowi, Ada Apa?
Deddy Corbuzier pun kaget mendengar pernyataan Mahfud MD.
“Oh iyya,” katanya.
Mahfud MD pun meminta PPATK tidak bertindak melanggar HAM.
“Kalau orang menyumbang-nyumbang biasa, kan yang nggak papa. Kalau memang ada kaitan dengan kriminil maka akan diungkap,” katanya.
Deddy pun bertanya,” ini bisa membuka tutup botol?” tanyanya.
“Bisa…bisa…kita lihat saja perkembangannya, sekarang itu kita sedang berpikir berdasarkan restorative justice, tidak ada gaduh lagi,” kata Mahfud menjawab.
Mahfud mengatakan, sudah menandai aliran dana tidak wajar itu.
“Sudah-sudah, kan sekarang teknologi sudah canggih,” katanya.
Baca juga: Komnas HAM Berharap Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri, Rekomendasi Penembakan FPI Ditindaklanjuti
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memperbarui data soal jumlah daftar rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir.
"Sampai hari ini jumlahnya 92 (rekening)," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Angka tersebut bertambah dua rekening, usai sebelumnya pada 3 Januari lalu ada 89 rekening FPI dan afiliasinya telah diblokir.
Akan tetapi, Dian tak menjelaskan penambahan rekening yang diblokir tersebut secara rinci.
Dia mengatakan kemungkinan analisis dan pemblokiran selesai akhir bulan
"Saat ini analisis dan pemeriksaan masih sedang berlangsung.
Baca juga: Temuan Komnas HAM, Ada Anggota Laskar FPI Tertawa-tawa Saat Bentrok dengan Polisi
Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan, dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum (kepolisian) sebagai bagian dari penegakan hukum larangan kegiatan organisasi FPI," katanya.
Sebelumnya, Dian menegaskan bahwa pemblokiran rekening FPI bukan semata-mata karena FPI dilarang pemerintah.
"Bunyi SKB itu memang kan penghentian semua kegiatan FPI, tentu saja di dalamnya termasuk kegiatan keuangan.
Hal lain adalah pada intinya merupakan tugas PPATK melakukan langkah-langkah sesuai UU, termasuk melakukan penghentian sementara aktivitas suatu rekening untuk memudahkan proses analisis dan pemeriksaan dari suatu rekening yang perlu kita klarifikasi," kata Dian.(*)
Artikel ini sebagaina telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantah Danai Terorisme, Kuasa Hukum FPI: ''Itu Tuduhan Keji dan Biadab