Soal Warisan, Nenek 87 Tahun di Banyuasin Digugat Anak Kandung :Durhaka, Mereka Bukan Anak Saya
Soal Warisan, Nenek 87 Tahun di Banyuasin Digugat Anak Kandung :Durhaka, Mereka Bukan Anak Saya
Soal Warisan, Nenek 87 Tahun di Banyuasin Digugat Anak Kandung :Durhaka, Mereka Bukan Anak Saya
TRIBUNJAMBI.COM, BANYUASIN - Sakitnya hati warga Banyuasin, Sumatera Selatan, Hj Daminah, seorang ibu digugat anak kandung.
Ia harus menghadiri persidangan dengan kursi roda terkait polemik harta warisan.
Seorang nenek 87 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan, harus digugat anak kandungnya sendiri.
Hal itu lantaran sang anak bersikeras meminta bagian harta kepada orang tua yang telah terjual.
Kasus ini bermula ketika, anak Hj Damiah meminta bagian uang penjualan tanah.
Pengadilan Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin sudah mencoba sidang mediasi, Kamis (21/1/2021).
Tapi tetap saja tak menemui titik temu.
Anak itu tetap ingin melanjutkan kasus ini ke meja hijau.
Hj Daminah yang murka dengan perilaku anak kandungnya bahkan menyebut keturunannya itu telah durhaka.
Dia juga sudah tak menganggap mereka sebagai anak kandungnya.
"Kalau sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan. Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku," ucap Hj Daminah usai menjalani sidang mediasi.
Hj Daminah yang murka dengan perilaku anak kandungnya bahkan menyebut keturunannya itu telah durhaka. Dia juga sudah tak menganggap mereka sebagai anak kandungnya.
"Kalau sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan. Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku," ucap Hj Daminah usai menjalani sidang mediasi
Penyebab anak menggugat ibu kandungnya di Banyuasin ini karena masalah tanah warisan.