Berita Tebo
Sat Lantas Polres Tebo Tilang 15 Pengendara, Dua Kesalahan Diperbuat
Unit Turjawali Sat Lantas Polres Tebo, Jumat (22/1/2021), melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas masker.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUAROTEBO - Unit Turjawali Sat Lantas Polres Tebo, Jumat (22/1/2021), melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas, dan aturan masker.
Di bawah kendali Ipda Zahari selaku Kanit Turjawali, petugas melakukan penertiban terhadap pengendara, khususnya yang menggunakan knalpot tidak standar atau Racing.
Kegiatan ini dilaksanakan di depan Mako Polsek Rimbo Bujang.
"Kami melakukan kegiatan penertiban dan banyak kami menemukan pelanggar terutama yang masih golongan muda," kata Kanit.
Kanit menghimbau kepada para pengendara selalu melengkapi kelengkapan saat berkendara terutama penggunaan helm dan masker.
"Masih ada aja yang tidak menggunakan helm, masker dan bahkan menggunakan kendaraan di bawah umur."
"Kita harap para orang tua selektif dan bijak dalam mengizinkan anak menggunakan kendaraan," katanya.
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan 15 tilang kepada pelanggar, dan ada yang berupa teguran.
(Tribunjambi/hendro sandi)
Baca juga: CPNS Sarolangun 2021, Siap-siap Pemkab Usulkan 1.400 Formasi
Baca juga: Cara Merawat Monstera, Tanaman Mahal yang Suka Tanah Lembab
Baca juga: Flash Sale Sharp di Toko Grunding Jaya Bertabur Doorprize