Berita Kota Jambi

Luas Kawasan Terdampak PETI di Provinsi Jambi Makin Meningkat, Kini Capai 39 Ribu Hektare

Berdasarkan catatan akhir tahun KKI Warsi, luas wilayah terdampak PETI meningkat sekitar 5.725 hektare pada 2020.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/darwin sijabat
Lokasi PETI di Tebo. Tiga orang saksi diperiksa Satreskrim Polres Tebo terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo yang memakan korban jiwa. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kawasan terdampak penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi dari tahun ke tahun terus meningkat.

Berdasarkan catatan akhir tahun KKI Warsi, luas wilayah terdampak PETI meningkat sekitar 5.725 hektare pada 2020.

"Kawasan terdampak PETI pada 2019 berdasarkan catatan KKI Warsi seluas sekitar 33.832 hektare. Sedangkan pada 2020 menjadi 39.557 hektare," kata Sukmareni selaku Koordinator Divisi Komunikasi KKI Warsi, berdasarkan data yang dirilis.

Data yang diolah berdasarkan Citra Satelit Sentitel-2 tahun 2020 dan Citra Landsat 8 tahun 2020 tersebut menunjukkan, lokasi tambang emas ilegal itu terdapat di lima kabupaten.

Lokasi dengan areal tambang emas ilegal terluas berada di Kabupaten Merangin dengan luas sekitar 15.812 hektare yang meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 12.349 hektare, diikuti Kabupaten Sarolangun seluas 15.254 hektare yang tahun lalu sekitar 14.126 hektare.

Areal PETI selanjutnya berada di Kabupaten Bungo seluas sekitar 5.611 hektare, dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar 4.711 hektare.

Di Kabupaten Tebo juga ditemukan tambang emas ilegal sekitar 2.851 hektare, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar 2.562 hektare.

Selanjutnya, tambang emas ilegal ini juga terpantau di Kabupaten Kerinci dengan luas sekitar 29 hektare, menurun dibandingkan tahun lalu yang seluas 47 hektare.

Sementara itu, Kabupaten Batanghari yang tahun lalu tercatat ada 37 hektare area PETI, tahun ini tidak lagi terpantau.

Atas kondisi tersebut, KKI Warsi mendesak agar penambangan ilegal harus ditertibkan dan dihentikan.

"Kita sudah melihat dampak kerusakan lingkungan yang muncul akibat tambang ilegal," timpal Sukmareni 

Di antara dampak yang terlihat, sebut dia, sungai-sungai mengalami pendangkalan akibat material penambangan yang dibuang ke sungai.

Kondisi ini menyebabkan sungai mengalami penurunan kemampuan menampung air selama musim hujan dan akibatnya banjir di mana-mana.

Selain itu, tambang ilegal menyebabkan tanah kehilangan kesubuannya dan ini membahayakan pangan masyarakat ke depannya. Ada banyak areal sawah yang hilang dan berganti menjadi areal bekas tambang dan sulit untuk dipulihkan.

"Terkait ini, KKI Warsi meminta pemerintah dan aparat hukum untuk menegakkan aturan menghentikan perluasan tambang," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved