Berita Nasional
Jokowi Teken PP Rupabumi, Nama Pulau, Gunung, dan Laut Boleh Pakai Bahasa Daerah dan Asing
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi sudah diteken.
Jokowi Teken PP Rupabumi, Nama Pulau, Gunung, dan Laut Boleh Pakai Bahasa Daerah dan Asing
TRIBUNJAMBI.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi sudah diteken.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 2 tahun 2021 tersebut.
Dalam aturan tersebut, terdapat poin yang memperbolehkan penamaan unsur rupabumi, antara lain pulau, laut, gunung, bukit, goa, danau, dan lainnya dengan menggunakan bahasa daerah atau asing.
Baca juga: Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182 Terima Uang Santunan Rp 1,3 Miliar
Baca juga: Bebas Murni, Vanessa Angel Rupanya Dapat Hadiah dari Angelina Sondakh, Beberkan Nazarnya Kedepan
Baca juga: Mantan Menteri Jokowi Ini Diramal Bakal Jadi Kandidat Capres 2024, Cocok dengan AHY, Siapa Dia?
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 huruf b tentang prinsip nama rupabumi di PP tersebut.
"Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan," demikian bunyi Pasal 3 huruf b tersebut.
Meskipun demikian, pada Pasal 3 huruf a telah disebutkan dengan jelas bahwa penamaan rupabumi harus menggunakan bahasa Indonesia.
Artinya, bahasa Indonesia menjadi bahasa utama yang harus digunakan untuk penamaan rupabumi tersebut.
Selain itu, PP tersebut juga menyebutkan bahwa nama rupabumi harus ditulis menggunakan abjad romawi dan menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi.
Nama rupabumi yang dipilih juga harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan, menggunakan paling banyak tiga kata, dan harus memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.
"Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia," bunyi Pasal 3 huruf g.
Baca juga: Live Streaming dan Jadwal Thailand Open II 2021 Kamis 21 Januari, Indonesia Kembali Gelar Laga Derbi
Baca juga: Pandji Kena Masalah Gegara Sebut FPI, Denny Siregar: Hati-hati Lho, Nanti NU & Muhammadiyah Marah!
Baca juga: Kondisi Rahim Nathalie Holscher Disorot Sule, Ayah Rizky Febian Enggan Berekspektasi: Kita Lihat Aja
Tak hanya itu, PP menyebutkan bahwa dalam kaidah penamaan rupabumi dan kaidah spasial tersebut juga harus diatur dengan peraturan badan.
Adapun yang dimaksud unsur rupabumi dalam PP tersebut adalah bagian dari rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
Selain itu, juga dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya, baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.
Nama rupabumi tersebut diberikan pada unsur rupabumi yang terbagi atas unsur alami dan buatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-1111.jpg)