Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sriwijaya Air Jatuh

Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182 Terima Uang Santunan Rp 1,3 Miliar

Pihak Sriwijaya Air mulai memberikan santunan bagi Keluarga korban tragedi Sriwijaya Air SJ 182.

Editor: Rahimin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
ILUSTASI pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182 Terima Uang Santunan Rp 1,3 Miliar 

Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182 Terima Uang Santunan Rp 1,3 Miliar

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Sriwijaya Air mulai memberikan santunan bagi Keluarga korban tragedi Sriwijaya Air SJ 182.

Pihak Sriwijaya Air memberikan santunan senilai Rp 1.250.000.000 untuk setiap keluarga penumpang.

Sementara, Jasa Raharja selaku pihak asuransi menyerahkan santunan sebesar Rp 50.000.000.

Baca juga: Mantan Menteri Jokowi Ini Diramal Bakal Jadi Kandidat Capres 2024, Cocok dengan AHY, Siapa Dia?

Baca juga: Renungan Harian Kristen - Yesus Datang Untuk Memulihkan Kehidupan

Baca juga: Live Streaming dan Jadwal Thailand Open II 2021 Kamis 21 Januari, Indonesia Kembali Gelar Laga Derbi

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat hendak menyerahkan santunan kepada keluarga korban di Jakarta International Container Terminal, Jakarta Utara, Rabu (20/1/2021).

"Secara paralel Sriwijaya telah menyiapkan penyerahan uang asuransi sebesar Rp 1.250.000.000 per penumpang kepada ahli waris setelah keluarga korban melengkapi surat yang menunjukkan ahli waris yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat," kata Budi dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (20/1/2021).

"Pihak asuransi juga telah menyerahkan santunan kecelakaan sebanyak 50 juta kepada korban sebanyak 36 orang," tuturnya.

Petugas gabungan membawa bagian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (10/1/2021). Temuan bagian pesawat selanjutnya akan diperiksa oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedangkan potongan tubuh korban diserahkan kepada DVI Polri untuk identifikasi lebih lanjut.
Petugas gabungan membawa bagian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (10/1/2021). Temuan bagian pesawat selanjutnya akan diperiksa oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedangkan potongan tubuh korban diserahkan kepada DVI Polri untuk identifikasi lebih lanjut. ((KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))

Penyerahan santunan itu disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi juga sempat terlihat berbincang dengan tiga orang perwakilan keluarga korban.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Budi menyampaikan perkembangan penanganan tragedi jatuhnya pesawat hingga 20 Januari hari ini.

Budi menyebut bahwa flight data recorder (FDR) atau rekaman data penerbangan sudah ditemukan.

Baca juga: Kondisi Rahim Nathalie Holscher Disorot Sule, Ayah Rizky Febian Enggan Berekspektasi: Kita Lihat Aja

Baca juga: Pandji Kena Masalah Gegara Sebut FPI, Denny Siregar: Hati-hati Lho, Nanti NU & Muhammadiyah Marah!

Baca juga: Sosok Nadin Amizah Trending di Twitter, Beropini soal Kaya dan Miskin hingga Warganet Heboh

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah berhasil membuka FDR tersebut untuk memperoleh informasi lebih jauh terkait penyebab kecelakaan.

"Diharapkan cockipt voice recorder dapat segera ditemukan untuk melengkapi investigasi oleh KNKT," ujar Budi.

Hingga penanganan hari ke-12, lanjut Budi, Badan SAR Nasional (Basarnas) berhasil mengumpulkan 324 kantong bagian tubuh penumpang, 63 kantong serpihan kecil pesawat, dan 55 bagian potongan besar pesawat.

"Selanjutnya penumpang sudah diidentifikasi oleh DVI Rumah Sakit Polri dan sudah diidentifikasi sebanyak 40 identitas dan sudah diserahkan 27 jenazah kami serahkan kepada ahli warisnya," kata Budi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved