Berita Nasional
Jokowi Teken PP Rupabumi, Nama Pulau, Gunung, dan Laut Boleh Pakai Bahasa Daerah dan Asing
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi sudah diteken.
Unsur alami adalah yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, goa, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudra, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan unsur alami lainnya.
Baca juga: Sosok Nadin Amizah Trending di Twitter, Beropini soal Kaya dan Miskin hingga Warganet Heboh
Baca juga: Kini Digugat Cerai Rohimah, Perangai Kiwil Masih Ngotot Tetap Poligami: Gue Sudah Capek!
Baca juga: 6 Zodiak Beruntung Menurut Ramalan Kamis 21 Januari 2021, Jangan Lupa Banyak Kejutan
Sementara unsur buatan adalah yang terbentuk karena campur tangan manusia yang terdiri atas wilayah administrasi pemerintahan, obyek yang dibangun, kawasan khusus, dan tempat berpenduduk.
Selain itu, unsur buatan tersebut juga termasuk tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Terbitkan PP yang Bolehkan Nama Pulau, Gunung, dan Laut Pakai Bahasa Daerah dan Asing"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-1111.jpg)