Berita Muarojambi
Bejat, Kakek 70 Tahun di Muhajirin Muarojambi Cabuli Cucunya yang Masih 12 Tahun
Saat itu korban hanya diam saja ajakan tersebut, dengan yakinnya pelaku juga telah meminta izin kepada ibu korban, tanpa curiga ibu korban pun mengizi
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Seorang remaja berusia 12 tahun di Kabupaten Muarojambi sudah menjadi korban pencabulan oleh kakek berusia 70 tahun.
Saat diketahui, hubungan pelaku dan korban masih keluarga, bisa dikatakan masih cucunya sendiri.
Kejadian ini terjadi pada Agustus 2020 lalu. Pelaku mengajak korban pergi.
Baca juga: Pemkab Batanghari Terima DAK Rp 16,6 Miliar, Bidang Bina Marga Perbaiki Jalan di Dua Lokasi Ini
"Nengok pete yuk, habis nengok pete beli kita tekwan" ujar pelaku kepada korban.
Saat itu korban hanya diam saja ajakan tersebut, dengan yakinnya pelaku juga telah meminta izin kepada ibu korban, tanpa curiga ibu korban pun mengizinkan.
Tak nunggu lama, disitulah pelaku inisial (AH) usia 70 tahun melancarkan aksi bejatnya di sebuah pondok di dalam kebun karet.
Baca juga: Cara Menanam Kelengkeng Dalam Pot, Dianjurkan Pemilihan Pot yang Memiliki Kedalaman yang Cukup
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Muarojambi melalui Kasubag Humas AKP Amradi.
Ia mengatakan pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban bunga nama samaran di dalam pondok kebun karet RT 09 Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi
"Karena tak bisa menahan nafsu syahwat pelaku kakek berusia 70 tahun rela cabuli anak dibawah umur, yang juga cucunya sendiri,"kata AKP Amradi Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Ini Alasannya Kenapa Emak-emak Sering Salah Kasih Lampu Sein Saat Mau Belok, Sudah Jadi Rahasia Umum
Atas perbuatannya pelaku dilaporkan pihak keluarga korban MF 39 tahun kepihak Polres Muarojambi, sesuai LP/B-67/XII/2020/M.Jambi/SPKT,14Des.2020.
Unit PPA Satreskrim Polres Muarojambi melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya Desa Muhajirin, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Rabu (13/01/2021).
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dengan pidana penjara 10 tahun atau paling lama 20 tahun dengan dengan denda Rp 5 miliar, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Muarojambi untuk proses lebih lanjut,"kata AKP Amradi.