Berita Viral

Perburuan Bule Kristen Gray di Karangasem Akibat Cuitan Twitter Ajakan WNA Pindah Bali

Cuitan Twitter akun @kristentootie akhirnya berujung perburuan. Bule bernama Kristen Gray akhirnya diburu Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Editor: Duanto AS
Youtube
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR - Cuitan Twitter bule bernama Kristen Gray melalui akun @kristentootie akhirnya berujung perburuan.

Kristen Gray akhirnya diburu Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Akun Twitter @kristentootie membuat hastag #Bali menjadi trending topic beberapa hari terakhir.

Bukannya menuai simpati, cuitannya tentang hidup enak di Bali dan kicauannya tentang trik masuk Bali di masa pandemi Covid-19 telah membuat jagat maya riuh.

Terkini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menemukan lokasi keberadaan Kristen Gray, yang diduga pemilik akun Twitter @kristentootie.

Baca juga: BREAKING NEWS Jerinx SID Divonis 10 Bulan Penjara, Begini Kondisinya Sekarang

Warga Negara Asing (WNA) yang bikin heboh lantaran mengajak WNA lain pindah ke Bali selama pandemi Covid-19 ini disebut tinggal di Kabupaten Karangasem, Bali.

"Di daerah Karangasem tinggalnya.

Pihak Imigrasi di Bali sudah dapat data yang bersangkutan, data paspor, dan data ijin tinggalnya," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada Tribunnews.com, Selasa (19/1/2021).

Arvin mengatakan pihak Imigrasi akan memanggil Kristen Gray untuk dimintai keterangan terkait cuitan di akun Twitter-nya yang bikin viral tersebut.

"Hari ini yang bersangkutan diminta hadir ke Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan," katanya.

Di Twitter, ada screenshoot tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal. Instagram Kristen Gray saat ini sudah dikunci.

Namun, apabila Kristen memang memakai visa turis, maka Ditjen Imigrasi berkata ada risiko deportasi.

Baca juga: Balik ke Surabaya, Warga Syok Lihat Risma Jadi Tukang Bungkus Nasi di Balai Desa Wonosari, Ada Apa?

"Ya nanti lihat hasilnya dulu. Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran bisa di deportasi atau bahkan bisa dipidanakan," sebut Arvin.

Demi menangkal kejadian serupa, Arvin lantas menjelaskan bagaimana aturan tinggal bagi turis asing di Indonesia.

Sejak tanggal 2 April 2020, Pemerintah RI telah melakukan pembatasan perjalanan bagi orang asing ke wilayah Indonesia.

Kini, WNA pun dilarang masuk ke Indonesia hingga 25 Januari 2021. Tapi, ada beberapa pengecualian yang diberikan.

"Beberapa pengecualian, pertama, alasan kemanusiaan, kedua, pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk kegiatan resmi level menteri ke atas, ketiga, pemegang Ijin tinggal diplomatik dan dinas, keempat, pemegang Ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap," jelas Arvin.

Di antara alasan kemanusiaan yang dimaksudkan adalah mengunjungi orang tua atau saudara kandung yang sakit atau meninggal. Selain itu adalah untuk keperluan medis di Indonesia.

Adapun terkait ijin tinggal turis asing, pada awal masa pandemi, kebijakan untuk WNA yang masih berada di Indonesia diberikan kelonggaran untuk tetap tinggal dengan menggunakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Kebijakan ini rencananya dilakukan hingga ada penerbangan pulang ke negara mereka.

Baca juga: Malam Pertama Berubah Jadi Keributan, Suami Ngamuk Gegara Lihat Paha Istrinya Begini, Cerai Saja!

"Kebijakan tersebut kemudian diubah dengan kebijakan visa onshore, yaitu WNA yang izin tinggalnya sudah habis bisa mengajukan visa baru secara online tanpa perlu keluar Indonesia," ujar Arvin.

Dengan penutupan gerbang dan masuknya WNA secara selektif saat pandemi virus Corona, WNA di Bali dengan nama Twiter kristen Gray (@kristentootie) justru mempromosikan ajakan kepada warga asing untuk pindah ke Pulau Dewata. Dia juga menyebut memiliki agen visa khusus.

"Terkait dengan agen visa, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian berupa penerbitan visa secara online yang bisa diurus langsung oleh orang asing melalui penjaminnya,

sehingga tidak ada lagi kontak antara petugas dengan pemohon secara langsung," kata Arvin.

Kronologi Trending #Bali

Seperti diketahui, seorang wanita warga negara Amerika memicu kemarahan para netizen Tanah Air setelah mengunggah sebuah thread untuk mengajak turis asing tinggal di Bali.

Thread dari akun Kristen Gray pada Sabtu (16/1/2021) berisi tentang bagaimana dirinya putus asa tinggal di Los Angeles dengan biaya hidup tinggi dan kesulitan mencari kerja lalu memutuskan pindah ke Bali.

Dia menceritakan banyak benefit yang dia rasakan selama tinggal di Bali, seperti biaya hidup yang murah, gaya hidup mewah, ramah terhadap queer (identitas seksual minoritas), dan adanya komunitas kulit hitam.

Baca juga: Siapa Ibu Kandung Gading Marten yang Sebenarnya, Bukan Anna Maria Tapi Perempuan Cantik Ini

Namun, thread yang kini telah dihapus tersebut justru mendapat serangan dari warganet Indonesia.

Bahkan, topik Bali tengah trending di Twitter.

Mereka menuding Gray tinggal di Bali tanpa membayar pajak dan merebut pekerjaan warga lokal.

Penelusuran Tribun Bali, akun Twitter @kristentootie kini telah digembok oleh pemiliknya.

Namun tangkapan layar atau screenshoot thread Twitt yang bersangkutan masih beredar di media sosial.

Pintu Masuk untuk WNA Masih Tertutup

Terpisah, Kasi Informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra menegaskan, saat ini pintu masuk untuk wisatawan mancanegara ke Bali dan ke Indonesia masih tertutup terkait pandemi Covid-19.

Adapun yang diperbolehkan masuk Indonesia hanya bagi WNA yang telah memiliki KITAS dan KITAP serta pemegang Izin Tinggal Dinas atau Diplomatik.

Selain pemegang izin tersebut, tidak dapat masuk Indonesia dan Bali khususnya.

Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri selama aturan pembatasan WNA ke Indonesia juga tidak mengeluarkan visa kepada WNA.

"Jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian maka akan dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku," papar Putu Suhendra saat dikonfirmasi Tribun Bali pada Senin, 18 Januari 2021.

Heboh cuitan Warga Negara Asing (WNA) di media sosial yang mengajak WNA untuk tinggal di Bali akhirnya direspon oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adalah WNA bernama Kristen Gray, sudah diketahui lokasi keberadaanya di Bali.

Kristen Gray yang cuitannya viral soal ajakan pindah tinggal ke Bali selama pandemi Covid-19 ternyata tinggal di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 20 Januari 2021, Cancer Bahagia, Capricorn Lagi Positif

"Di daerah Karangasem tinggalnya. Pihak Imigrasi di Bali sudah dapat data yang bersangkutan, data paspor, dan data ijin tinggalnya," ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Selasa 19 Januari 2021.

Dilansir via Tribunnews, Arvin menegaskan pihak imigrasi bakal memanggil Kristen Gray untuk dimintai keterangan atas cuitan di akun Twitter-nya yang viral.

"Hari ini yang bersangkutan diminta hadir ke Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan," katanya.

Seperti heboh di Twitter, beredar tangkap layar tulisan WNA bernama Kristen Gray di Instagram yang menyatakan bahwa dia memakai visa legal.

Akibat unggahan hebohnya itu, akun Instagram Kristen Gray saat ini telah dikunci.

Kendati demikian, bila Kristen Gray menggunakan visa turis, maka pihak Ditjen Imigrasi menyebut ada risiko deportasi yang bersangkutan.

"Ya nanti lihat hasilnya dulu. Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran bisa di deportasi atau bahkan bisa dipidanakan," jelas Arvin.

Untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa, Arvin menerangkan soal aturan tinggal bagi turis asing di Indonesia.

Pasalnya, sejak awal April 2020 lalu, Pemerintah Republik Indonesia telah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan perjalanan bagi orang asing ke wilayah Indonesia.

Kini, WNA pun dilarang masuk ke Indonesia hingga 25 Januari 2021. Tapi, ada beberapa pengecualian yang diberikan.

"Beberapa pengecualian, pertama, alasan kemanusiaan, kedua, pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk kegiatan resmi level menteri ke atas, ketiga, pemegang Ijin tinggal diplomatik dan dinas, keempat, pemegang Ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap," jelas Arvin.

Di antara alasan kemanusiaan yang dimaksudkan adalah mengunjungi orang tua atau saudara kandung yang sakit atau meninggal. Selain itu adalah untuk keperluan medis di Indonesia.

Adapun terkait izin tinggal turis asing, pada awal masa pandemi, kebijakan untuk WNA yang masih berada di Indonesia diberikan kelonggaran untuk tetap tinggal dengan menggunakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Kebijakan ini rencananya dilakukan hingga ada penerbangan pulang ke negara mereka.

Baca juga: Kemacetan Panjang Masih Terjadi di Ruas Jalan Desa Siau Tanjabtim, Begini Kondisinya

"Kebijakan tersebut kemudian diubah dengan kebijakan visa onshore, yaitu WNA yang izin tinggalnya sudah habis bisa mengajukan visa baru secara online tanpa perlu keluar Indonesia," ujar Arvin.

Dengan penutupan gerbang dan masuknya WNA secara selektif saat pandemi virus Corona, WNA di Bali dengan nama Twiter kristen Gray (@kristentootie) justru mempromosikan ajakan kepada warga asing untuk pindah ke Pulau Dewata. Dia juga menyebut memiliki agen visa khusus.

"Terkait dengan agen visa, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian berupa penerbitan visa secara online yang bisa diurus langsung oleh orang asing melalui penjaminnya, sehingga tidak ada lagi kontak antara petugas dengan pemohon secara langsung," kata Arvin.

Seperti diketahui, seorang wanita warga negara Amerika memicu kemarahan para netizen Tanah Air setelah mengunggah sebuah thread untuk mengajak turis asing tinggal di Bali.

Thread dari akun Kristen Gray pada Sabtu (16/1/2021) berisi tentang bagaimana dirinya putus asa tinggal di Los Angeles dengan biaya hidup tinggi dan kesulitan mencari kerja lalu memutuskan pindah ke Bali.

Dia menceritakan banyak benefit yang dia rasakan selama tinggal di Bali, seperti biaya hidup yang murah, gaya hidup mewah, ramah terhadap queer (identitas seksual minoritas), dan adanya komunitas kulit hitam.

Namun, thread yang kini telah dihapus tersebut justru mendapat serangan dari warga net Indonesia. Bahkan, topik Bali tengah trending di Twitter.

Mereka menuding Gray tinggal di Bali tanpa membayar pajak dan merebut pekerjaan warga lokal.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS Pemilik Twitter @kristentootie Tinggal di Karangasem Bali, Dipanggil Imigrasi Hari Ini

Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini 19 Januari 2021, Ada Minyak Goreng Popok Susu Snack Detergen Bumbu Dapur

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved