Kakek 85 Tahun Digugat Anaknya Rp3 Miliar, Gara-Gara Mau Berbagi Warisan
Anaknya begitu tega menggugat ayahnya yang sudah tua Rp3 miliar. RE Koswara harus datang di persidangan Pengadilan Negeri Bandung.
TRIBUNJAMBI.COM - Nasib sedih dialami RE Koswara (85).
Kakek asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, itu digugat anaknya sendiri.
Anaknya begitu tega menggugat ayahnya yang sudah tua Rp3 miliar.
RE Koswara harus datang di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.
Karena sudah tua, dirinya datang didampingi anaknya, Imas dan Hamidah.
Imas dan Hamidah adalah adik kakak.
Keduanya bersama Koswara, jadi tergugat dalam kasus perdata.
Penggugatnya saudara meraka sendiri atau anak Koswara bernama Deden dan Nining (istri Deden).
Kuasa hukum penggugat adalah Masitoh, yang juga anak Koswara.
Kasus perdata ini melibatkan satu keluarga.
Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak ke enam dari RE Koswara.
Dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena sudah meninggal dunia.
Sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan.
Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.
Gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter persegi milik orangtua Koswara.